TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tepat sehari setelah pelantikan Mawardi sebagai anggota PAW DPRD Kuansing dari PKB, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby langsung bersurat kepada Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Otonomi Daerah. Isinya mempertanyakan hak keuangan Mawardi sebagai anggota PAW DPRD Kuansing
Dalam surat Nomor 100/TPK/1357 tertanggal 15 September 2023, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby membeberkan kronologis proses adminsitrasi usulan PAW yang dinilainya memiliki cacat sesuai aturan perundang-undangan. Karena itu Suhardiman meminta arahan Menteri Dalam Negeri terkait hak keuangan Mawardi sebagai anggota PAW DPRD Kuansing
Ada satu alasan yang jadi pegangan Suhardiman selaku Bupati Kuantan Singingi untuk mempertanyakan hak keuangan Mawardi sebagai anggota PAW DPRD Kuansing. Alasan itu yakni proses usulan berupa surat yang disampaikan kepada Gubernur untuk proses PAW Mawardi tidak ditandangani Bupati Kuantan Singingi. Ia menilai proses ini memiliki cacat sesuai peraturan perundang-undangan
Tidak itu saja, prosesi pelantikan Mawardi sebagai anggota PAW DPRD Kuansing juga disampaikan Bupati Suhardiman kepada Menteri Dalam Negeri. Ia menyebutkan prosesi pelantikan tidak dihadiri oleh pemerintah daerah, bahkan prosesi pelantikan hanya dihadiri 12 dari 35 anggota DPRD Kuansing. Kondisi inilah tampaknya yang membuat Suhardiman meminta arahan Menteri Dalam Negeri terkait hak keuangan Mawardi sebagai anggota PAW DPRD Kuansing
Untuk memperkuat suratnya, Suhardiman juga memaparkan kronologis usulan PAW Mawardi. Dalam surat itu disebutkan pimpinan DPRD menyampaikan dokumen kepada Gubernur Riau melalui Bupati Kuantan Singingi 22 Agustus 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh Bagian Tata Pemerintahan ditemukan adanya kekurangan persyaratan. Untuk itu Bupati bersurat kepada DPRD
Dalam surat nomor 100/TPK.1254 tertanggal 28 Agustus 2023 bupati menyampaikan prihal kekurangan kelengkapan usulan PAW Mawardi yang harus dilengkapi. Esoknya, 29 Agustus 2023, pihak DPRD melengkapi kekurangan berkas seperti yang disampaikan dalam surat Nomor 100/TPK.1254. Namun sampai 1 September 2023, usualan PAW Mawardi kepada Gubernur Riau belum juga ditandangani Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
Suhardiman beralasan bahwa keterlambatan penandatangan usulan PAW itu disebabkan adanya kegiatan dilapangan. Dari keterlambatan penandatangan ini, masalah muncul, pada 1 Sepetember 2023 itu, dokumen persyaratan usulan PAW ditarik partai politik melalui Sekretaris DPRD dan dilakukan proses langsung ke Gubernur. Artinya surat usulan itu tidak ditandatangani Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby
Dari kondisi inilah Bupati Suhardiman meminta arahan Mendagri cq Dirjen Otonomi Daerah terkait hak keuangan Mawardi sebagai anggota PAW DPRD Kuansing. Bupati Suhardiman kepada KuansingKita mengatakan pihaknya tengah menunggu balasan dari Kemendagri. Sebelum ada balasan atau arahan dari Kemendagri pihaknya belum akan membayarkan hak keuangan yang bersangkutan
Sementara itu, Ketua PKB Kuansing, Musliadi sangat menyesalkan langkah yang diambil Bupati Suhardiman yang langsung menyurati Mendagri. Menurut Musliadi jika memang ada permasalahan terkait SK PAW tentu sebaiknya Bupati Suhardiman menyurati Gubernur Riau. Pasalnya menurut Musliadi Gubernur Riau yang menandatangani SK tersebut.
Ditanya tentang penarikan usulan PAW dari Kantor Bupati, Musliadi mengatakan bukan pihaknya yang mengambil berkas usulan di Kantor Bupati. “ Tidak ada kewenangan saya masuk ke dalam ranah itu. Saya hanya mengusulkan ke Sekretaris DPRD karena waktunya sudah lewat 7 hari,” kata pria yang akrab disapa Cak Mus ini
Dan lagi tambah Musliadi, proses di bupati itu paling lama 7 hari. Surat itu sudah masuk 22 Agustus. Artinya 1 Sepetember sudah melebihi waktu 7 hari seperti diatur dalam PKPU, sehingga proses usulan bisa langsung ke gubernur.
“ Waktunya sudah lewat 7 hari, jadi proses usulan sudah bisa langsung ke gubernur. Dan lagi bukan saya yang mengambilnya. Tidak ada kewenangan saya di sana,” ujar Musliadi (smh)