TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Posisi Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi tampaknya sedang tidak baik-baik saja. Sejumlah Fraksi DPRD Kuansing telah menggelar pertemuan yang melahirkan sejumlah kesepakatan, salah satunya pemakzulan atau melengserkan Suhardiman dari jabatan bupati
Dari keterangan tertulis DPRD Kuansing yang diterima KuansingKita, Suhardiman juga terancam direkomendasikan untuk disekolahkan. Kasus sekolah seperti ini pernah terjadi pada Bupati Kampar Jefri Noor beberapa tahun lalu. Ada banyak alasan yang dikemukakan fraksi-fraksi untuk mendukung kesepakatan dalam pertemuan awal Oktober ini
Fraksi yang menggelar pertemuan masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB dan Fraksi PKS. Hasil pertemuan itu ditandangani Ketua Parpol dan Ketua Fraksi Kamis (19/10/2023) kemaren. Dalam pertemuan itu dibahas berbagai kebijakan Suhardiman yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga layak dilakukan impeachment atau pemakzulan.
” Fraksi-fraksi DPRD Kuansing menyikapi kepemimpinan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam menjalankan roda pemerintahan. Ada 12 rekomendasi yang kami buat. Itu akan ditindaklanjuti,” kata Ketuas DPRD Adam seperti dilansir dalam keterangan tertulis
Dalam keterangan tertulis yang diterima KuansingKita juga disebutkan langkah yang dilakukan fraksi-fraksi itu untuk menyelamatkan negeri Kuansing dari berbagai kebijakan Suhardiman yang dikhawatirkan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ada banyak kebijakan Suhardiman yang menjadi catatan dalam pertemuan tersebut. Kebijakan bidang pendidikan misalnya. Enam fraksi itu tidak ingin Suhardiman mengobok-obok dunia pendidikan dengan menugaskan guru sekolah dalam jabatan pamong atau penjabat kepala desa. Apalagi kebijakan itu mereka nilai untuk kepentingan politik elektoral seperti pemilu atau pilkada
Tapi yang mendapat sorotan tajam yakni tentang ancaman terhadap kepala desa. Disebutkan, dalam pemerintahan Suhardiman setiap kepala desa yang tidak sejalan dengan keinginan politik bupati, terancam untuk dilakukan riksus (pemeriksaan khusus) oleh instansi berwenang seperti Inspektorat. Bahkan dalam kesepakatan itu disebutkan Inspektorat diduga kuat telah menjadi alat politik dengan menakuti ASN dan aparatur desa. Tapi yang lebih buruk lagi, dalam keterangan tertulis disebutkan kepala desa maupun penjabat kepala desa dilarang bupati untuk menerima reses anggota DPRD Kuansing kecuali dari partai tertentu.
Ada juga catatan tentang pungutan pada pelayan kesehatan bagi pengguna kartu BPJS. Mereka masih mengeluarkan biaya berobat. Padahal pemerintah tengah menggalakkan program UHC. Catatan lainnya tentang Kader PKH (Program Keluarga Harapan) yang diduga kuat telah digiring bahkan dipaksa untuk memenangkan partai tertentu dalam Pileg nanti. Tapi yang sangat miris, dugaan tentang adanya potongan TPP ASN untuk kegiatan politik
Kesepakatan enam fraksi itu ditandatangani Adam selaku Ketua Partai Golkar Kuansing dan Ketua Fraksi Golkar, H Halim selaku Ketua PDIP dan Satria Mandala Putra selaku Ketua Fraksi PDIP, Darmizar selaku Ketua PPP dan Ketua Fraksi PPP, Muslim selaku Ketua Nasdem dan Ketua Fraksi Nasdem, Musliadi selaku Ketua PKB dan Marwadi Kwetua Fraksi PKB serta Syafril selaku Ketua PKS dan Ketua Fraksi PKS
Untuk mengetahui sikap Bupati Suhardiman Amby dalam menanggapi kesepakatan enam fraksi ini, KuansingKita telah menghubungi Bupati Suhardiman Amby. Namun sampai berita ini ditulis Bupati Suhardiman belum membalas atau belum memberikan pernyataan apapun. (smh)