TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tunjangan rumah dinas, tunjangan kendaraan dinas dan tunjangan lainnya untuk ketua dan anggota DPRD Kuansing berpotensi akan dipangkas bupati untuk kedepannya
Indikasi pemangkasan ini terlihat dari surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor 900/BPKAD.2023/1885 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kuansing
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKAD Delismartoni itu, pihak BPKAD meminta Sekretaris DPRD, Nafisman untuk menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan adiministratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing
Alasan penundaan yang dikemukakan dalam surat itu, pihak BPKAD tengah melakukan proses peninjauan ulang Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing
Untuk diketahui, Perbup Nomor 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang hak keuangan seperti besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing. Besaran tunjangan ini mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
Karena itu peninajuan ulang Perbup Nomor 8 Tahun 2021 ini berpotensi memangkas besaran tunjangan yang selama ini diterima pimpinan dan anggota DPRD Kuansing. Dan banyak pihak menduga ini merupakan buntut dari APBD Perubahan tidak disahkan
Kendati begitu. BPKAD berdalih lain. Dalam surat disebutkan peninjauan ulang Perbup Nomor 8 Tahun 2021 itu untuk menindaklanjuti PP No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ini tentu mengherankan. Pasalnya hal yang sama tidak terjadi di daerah lain. Jika alasannya meninjau ulang besaran tunjangan itu dalam rangka menindaklanjuti PP Nomor 1 Tahun 2023, tentu semua daerah akan meminta Sekwan untuk menunda pengajuan dana atas hak keuangan DPRD
“ Kenapa ini hanya terjadi di Kuansing saja,“ celetuk seorang wartawan di Kuansing ketika mendiskusi masalah ini
Tapi yang lebih membingungkan, dalam surat BPKAD itu tidak disebutkan secara pasti sampai kapan pengajuan dana atas hak keuangan DPRD ditunda. BPKAD hanya memberikan batasan penundaan itu sampai peninjauan perbup selesai
Menyikapi kondisi ini, sejumlah fraksi DPRD Kuansing menggelar pertemuan internal. Pertemuan yang melibatkan enam fraksi DPRD Kuansing itu, melahirkan 12 poin kesepakatan. Salah satunya menyinggung soal penundaan pengajuan dana atas hak keuangan DPRD Kuansing
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KuansingKita, enam fraksi menilai penundaan pengajuan dana atas hak keuangan DPRD Kuansing sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, hak keuangan DPRD sudah diatur dalam UU MD3, dalam PP 18 Tahun 2017 serta Salinan PP Nomor 1 Tahun 2023. Semua regulasi ini mengatur tentang hak keuangan dan adiministratif DPRD. Bahkan hak keuangan DPRD Kuansing sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda)
Karena itu, Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam Sukarmis menilai surat BPKAD itu sangat mencederai rasa keadilan. Bahkan Adam menilai ini merupakan sikap arogansi bupati. Lebih dari itu, Adam mengatakan ini merupakan sikap balas dendam bupati atas gagalnya pembahasan APBD Perubahan
Tapi yang membuat Adam sangat miris, ada kesan kegagalan APBD Perubahan dijadikan Bupati Suhardiman untuk melemahkan DPRD sebagai lembaga pengawasan, penganggaran dan legislasi. Ini terlihat dari sikap Suhardiman yang selalu menyalahkan DPRD atas gagalnya pembahasan APBD Perubahan
“ Bupati bicara di media seakan DPRD telah menzolimi hak dan kebutuhan Masyarakat Kuansing,” kata Adam
Ia pun menjelaskan pembahasan APBD baik APBD Perubahan ataupun APBD Murni sebenarnya menjadi tanggungjawab bersama, bukan DPRD saja. Apakah APBD akan disepakati sebagai peraturan daerah, itu keputusan bersama
Karena itu, Adam dengan lantang mengatakan penundaan pengajuan dana atas hak keuangan dan administratif DPRD Kuansing adalah bentuk arogansi Bupati Suhardiman Amby. Adam menilai penundaan itu merupakan politik balas dendam yang tidak pada tempatnya.
Sebab kata Adam, kegagalan APBD Perubahan bukan kesalahan DPRD semata, tapi disana juga ada kesalahan eksekutif. Artinya kegagalan pembahasan APBD Perubahan merupakan kesalahan bersama. Herannya, ada kesan, kegagalan itu yang memicu ditundanya pengajuan dana atas hak keuangan DPRD.
“ Penundaan pengajuan pencairan dana atas hak keuangan DPRD itu sangat mencederai rasa keadilan,” pungkas Dr Adam Sukarmis (smh)