TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengungkapkan tentang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Hotel Kuansing
“ Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. Nanti akan kami sampaikan ke teman-teman pers,” kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo kepada KuansingKita Kamis (9/11/2023)
Seperti diketahui, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Hotel Kuansing. Keduanya masing-masing HY, mantan Kepala Bappeda dan S mantan Kabag Pertanahan
HY dan S kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Telukkuantan. Sebelumnya, HY dan S menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing Kamis pagi tadi. Saat pemeriksaan HY dan S masih bertstatus sebagai saksi
Usai pemeriksan tim penyidik menggelar ekspose. Dari hasil ekspose tim penyidik berkesimpulan HY dan S terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Lalu keduanya ditahan
Kasus Hotel Kuansing ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.637.294.608. Tidak itu saja, proses hukum kasus Hotel Kuansing yang masih bergulir menyebabkan hotel yang dibangun dengan dana APBD ini belum bisa difungsikan
Beberapa waktu lalu, pihak Kejari Kuansing menyebutkan kasus Hotel Kuansing akan diusut mulai dari pengadaan lahan. Nyatanya benar, mantan Kepala Bappeda HY dan mantan Kabag Pertanahan Kuansing S kini telah ditahan
Apakah masih ada lagi yang akan ditahan dalam kasus ini. Menurut Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Namun demikian, Kajari belum bersedia menyebutkan identitas calon tersangka
“ Nanti akan kami sampaikan ke teman-teman pers,” kata Nurhadi saat dihubungi KuansingKita melalui pesan whatsapp. (smh)