TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kabar sejuk berhembus untuk pegawai BPKAD Kuansing. Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif atau korupsi perjalanan dinas yang melibatkan mantan Kepala BPKAD Hendra dan mantan Bendahara Yeni Maryati tidak bakal ada pengembangan lagi
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH ketika dikonfirmasi KuansingKita, Rabu (15/11/2023) menegaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif BKAD Kuansing sudah selesai. Artinya untuk kasus ini tidak akan ada pengembangan lagi
“ Sudah selesai. Nggak ada pengembangan lagi,” kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo saat menjawab KuansingKita Rabu (15/11/2023)
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif BPKAD Kuansing ini telah mengantarkan mantan Kepala BPKAD Hendra dan mantan Bendahara Yeni Maryati ke balik jeruji besi. Jaksa Penuntut Umum kala itu menghitung kerugian negara sebsar Rp 500 juta
Banyak yang menarik dari kasus ini. Ketika Jaksa melakukan penetapan status tersangka terhadap Hendra. mantan Kepala BPKAD Kuansing ini melakukan perlawanan huikum melalui praperadilan. Hendra sempat menang dua kali berturut-turut
Tidak itu saja, ketika Hendra dan Yeni Maryati sudah ditahan beredar isu simpang siur. Isu yang tidak jelas sumbernya itu menyebutkan bahwa untuk kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing akan ada tersangka lagi.
Kondisi ini tentu membuat para pegawai BPKAD Kuansing terusik kenyamanannya dalam bekerja. Apalagi mereka yang sudah berulangkali dipanggil untuk diminta keterangannya, semakin cemas mendengar isu yang berkembang
Syukur, kini sudah ada ketegasan dari Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo. Beliau secara tegas menyatakan kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing sudah selesai. Untuk kasus ini tidak akan ada lagi pengembangannya
“ Nggak ada lagi pengembangannya. Sudah selesai<” tandas Kajari Nurhadi
Sementara itu, Kepala BPKAD Kuansing Delismartoni yang diminta tanggapannya, tidak berhasil dihubungi. Sampai berita ini ditulis Delismartoni tidak bisa dihubungi. (smh)
