TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Para saksi yang sudah diminta keterangannya dalam kasus dugaan korupsi IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Telukkuantan bisa sedikit tenang sampai pekan depan
Pasalnya, seperti disampaikan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, sampai pekan depan Kejaksaan Negeri Kuansing belum akan menetapkan tersangka dalam kasus IGD RSUD Telukkuantan
Bahkan mantan Kajari Kaur Bintuhan, Bengkulu ini juga menyampaikan informasi yang membuat para saksi bisa berlapang dada. Nurhadi memastikan tidak akan ada pemeriksaan saksi pada pekan depan
“ Nggak ada,” jawab Nurhadi singkat saat ditanyakan KuansingKita apakah pekan depan akan ada penetapan tersangka atau pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi IGD RSUD Telukkuantan
Kasus dugaan korupsi IGD RSUD Telukkuantan memang menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dirangkum, kasus ini bermula dari pembangunan gedung IGD RSUD Telukkuantan
Pembangunan ini menggunakan dana DAK dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,4 miliar. Pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga PT Andika Utama dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar.
Hanya saja, sampai akhir tahun anggaran pekerjaan tidak selesai. Untuk itu PT Andika Utama masih diberi kesempatan penambahan waktu selama 50 hari. Namun pekerjaan tidak juga selesai atau hanya selesai 97 persen
Dari sinilah pihak Kejari Kuansing melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dipanggil seperti Plt Kadiskes Aswandi yang dalam proyek itu dipercaya sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
Selain itu, Sekretaris Diskes Irfan Husin yang sebelumnya pernah menjabat Direktur RSUD Telukkuantan dan Assisten I, dr Fahdiansyah Ukup yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur RSUD Telukkuantan
Sebenarnya pihak Kejari Kuansing sudah menyampaikan pernyataan di media massa bahwa kasus dugaan korupsi IGD RSUD Telukkuantan akan dituntaskan dalam tahun 2023 ini. Namun mencermati proses saat ini target itu akan sulit dicapai
Apalagi kasus ini melebar hingga melibatkan pihak asuransi yang membayarkan jaminan pelaksanaan. Sebelumnya, jaminan pelaksanaan belum bisa dicairkan karena kontrak kerja diputuskan.
Jaminan pelaksanaan baru dibayarkan pihak asuransi pada Maret 2023. Karena itu pula, pihak asuransi ini akan dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya. Tujuannya tentu untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang
“ Semoga saja untuk kasus yang sudah masuk tahapan penyidikan ini, Kejari Kuansing bisa segera menetapkan tersangka,” ujar seorang Ketua LSM di Kuansing, Wirman Patopang (smh)