TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejaksan Negeri Kuansing belum bisa memastikan akan ada penambahan tersangka untuk kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing dalam tahun 2023
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi KuansingKita Senin (20/11/2023). Menurut Kajari Nurhadi semua itu tergantung pada hasil penyidikan
“ Sementara memang dua dulu. Kalau ada alat bukti yang menyangkut pihak lain akan kami tindak lanjuti,” kata Kajari Nurhadi kepada KuansingKita Senin (20/11/2023)
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing tengah menjadi atensi Kejari Kuansing. Kini tim penyidik Kejari Kuansing masih terus melakukan pengusutan. Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 2022 lalu.
Untuk kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing ini, dua tersangka HY, mantan Kepala Bappeda Kuansing dan S, mantan Kabag Pertanahan Kuansing kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Telukkuantan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing bermula dari pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak alias tidak tuntas dikerjakan. Dalam penyelidikan, banyak ditemukan kejanggalan pada setiap tahapan pembangunan
Misalnya informasi tentang lokasi Hotel Kuansing berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau. Untuk memastikan ini, KuansingKita menghubungi Kabid Tata Ruang PUPR Kuansing, Suyono. Hanya saja sampai berita ini ditulis, Suyono tidak merespon ketika dihubungi
Selain itu ada juga informasi tentang manipulasi data dalam study kelayakan lokasi pembangunan Hotel Kuansing. Untuk itu, Kejari Kuansing telah meminta keterangan Kadis Koperasi UMKM Dagrin, Mardansyah yang konon sebagai Ketua Tim Study Kelayakan
Kerugian negara berdasarkan hasil audit untuk kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing ini sebesar Rp 22.637.294.608,00. Banyak pihak berharap Kejari Kuansing bisa segera menuntaskan kasus ini
“ Semoga Kejari Kuansing bisa segera menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih,” kata Wirman Patopang, aktivis LSM di Kuansing (smh)
