TELUKKUANTAN (Kuansingkita) – Kisruh dalam proses pembahasan APBD 2024 di Kuantan Singingi sepertinya lebih disebabkan rencana TAPD tidak akan melegitimasi APBD dengan Perda tapi dengan Perkada
Padahal APBD yang disusun dengan kekuatan hukum Perkada adalah prestasi buruk yang seharusnya tidak dilakukan. Prestasi buruk ini bisa dilihat dari sanksi yang diberikan untuk bupati dan DPRD
Dalam Pasal 312 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi adminsitrastif
Sanksi adiminstratif yang disebutkan dalam Pasal 312 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 itu berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 6 bulan
Kendati begitu, sanksi yang dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda APBD ke DPRD
Keterlambatan dimaksud sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu disimak jadwal dan tahapan penyusunan APBD 2024 berdasarkan Permendagri 15 tahun 2023
Dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024 disebutkan rancangan KUA PPAS yang telah direviu APIP disampaikan TAPD kepada kepala daerah selambatnya minggu pertama bulan Juli
Kepala Dearah menyampaikan rancangan KUA PPAS kepada DPRD selambatnya minggu ke II bulan Juli. Kesepakatan KUA PPAS oleh kepala daerah dan DPRD selambatnya minggu ke II bulan Agustus.
Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal penyusunan RKA-SKPD selambatnya minggu ke III bulan Agustus. Penyampaian rancangan Perda APBD kepada DPRD jadwalnya juga diatur dalam Permendagri 15 tahun 2023
Untuk daerah yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu rancangan Perda APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD selambatnya minggu ke IV September
Sementara untuk daerah yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu seperti Kuansing, rancangan Perda APBD disampaikan ke DPRD selambatnya minggu ke II bulan September
Jika saja, kepala daerah atau juga TAPD terlambat dari jadwal tahapan yang telah diatur dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023 maka hak keuangan bupati tidak dibayarkan selama 6 bulan
Sementara, hak-hak keuangan DPRD tetap dibayarkan sepanjang APBD tidak disetujui disebabkan keterlambatan kepala daerah atau TAPD dalam setiap tahapan yang telah dijadwalkan
Karena itu, Bupati Kuantan Siungingi, H Suhardiman Amby atau juga Ketua Tim TAPD Dedi Sambudi perlu berpikir ulang untuk melegitimasi APBD dengan Perkada.
Pasalnya kebijakan yang akan ditempuh seperti melegitimasi APBD dengan Perkada adalah prestasi buruk yang akan mencoreng nama daerah. Tambah lagi ada sanksi adminsitratif untuk kebijakan ini
Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam, SH, MH kepada KuansingKita mengungkapkan pihaknya sudah berupaya agar APBD dilegitimasi dengan Perda. Karena itu kata Adam, pihak DPRD tetap menjalankan tahapan proses pembahasan RAPBD 2024
“ Jumat malam DPRD menggelar paripurna pandangan umum fraksi. Ini bentuk dari upaya DPRD untuk melegitimasi APBD dengan Perda agar tidak mencoreng nama daerah,” kata Adam
Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman ketika dihubungi KuansingKita untuk memastikan apakah tahapan-tahapan penyusunan APBD sesuai jadwal, sampai berita ini ditulis, Napisman tidak merespon sama sekali (smh)