TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Inspektur, Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri menepis tudingan banyak pihak bahwa Inspektorat Kuansing kini telah menjadi alat politik.
Tudingan itu berawal dari kebijakan Inspektorat Kuansing dalam beberapa bulan ini melakukan pemeriksaan terhadap kinerja aparatur serta administrasi keuangan pemerintahan desa
Kepada KuansingKita di Telukkuantan, Kamis (30/11/2023), Inspektur Andi Zulfitri menjelaskan saat ini Inspektorat Kuansing memang tengah melakukan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Program PKPT ini berupa pemantauan dan pemeriksaan pelaksanaan dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah. Program ini bertujuan melakukan pembinaan terhadap aparatur desa
“ Memang saat ini kami tengah melakukan PKPT di seluruh desa di Kuansing. Kerja ini hampir rampung, sampai hari ini, dari 200 lebih desa, tinggal 15 desa yang belum dilakukan PKPT,” beber Inspektur Andi Zulfitri
Sebelumnya beradar isu bahwa desa-desa yang berseberangan dengan kebijakan Bupati Suhardiman Amby akan dilakukan riksus (pemeriksaan khusus). Riksus ini dilakukan oleh Inspektorat Kuansing
Menurut Inspektur Andi Zulfitri, isu itu tidak benar. Inspektorat Kuansing memang tengah menggesakan program PKPT. Untuk ini tim Inspektorat turun ke seluruh desa di Kuansing
Tujuannya untuk melakukan pembinaan agar kepala desa dan aparatur desa tidak tersandung masalah hukum. Jika dalam pemeriksaan ada temuan, tim menyarankan agar dikembalikan ke kas desa
“ Kalau ada temuan, aparatur diminta mengembalikan ke kas desa, kalau ada pajak yang belum dibayar, agar segera membayarnya. Ini pembinaan,” terang Inspektur Andi Zulfitri
Menurut Inspektur Andi Zulfitri, pemerintahan desa adalah pemerintahan otonom. Karena itu, jika ada temuan penyalahgunaan keuangan, dana itu dikembalikan ke kas desa bukan ke kas daerah
“ Jika ada temuan maka dana desa itu dikembalikan ke kas desa, bukan ke kas daerah. Pemerintahan desa itu otonom,” kata Andi Zulfitri.
Menyinggung otonomi desa, Andi Zuilfitri menjelaskan Inspektorat Kuansing tidak berwenang merekomendasikan pemberhentian kepala desa. Alasannya kepala desa itu dipilih langsung oleh rakyat
“ Ada syarat-syarat yang diatur peraturan perundang-undangan untuk berhentinya kepala desa dari jabatan, tidak bisa dengan rekomendasi inspektorat,” papar Andi Zulfitri (smh)