Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa KIC Dilanjutkan Kamis Ini. Hadirkah Bupati Suhardiman Amby

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) akan digelar lagi Kamis (30/11/2023). Ini merupakan persidangan ke empat sejak kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Telukkuantan
Khairu Ikhsan Chaniago kepada KuansingKita mengungkapkan mulanya persidangan dijadwalkan hari ini Kamis pukul 10.00 WIB. Namun pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari pihak pengadilan bahwa jadwal persidangan ditunda pukul 14.00 WIB
Disebutkannya, persidangan hari ini merupakan persidangan ke empat. Pihaknya juga sudah membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun eksepsinya ditolak. Menurut KIC sidang hari ini akan menghadirkan saksi pelapor Bupati Suhardiman Amby
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi KuansingKita untuk memastikan kehadirannya di persidangan, sampai berita ini ditulis belum memberikan jawaban. Namun banyak pihak kurang meyakini Bupati Suhardiman Amby akan hadir di persidangan
Apalagi pada hari ini, ada kegiatan bupati bersama kepala OPD menghadiri hajatan Sepak Rago Tinggi di Kopah tepatnya di Pasar Sabtu, Desa Titian Modang, Kenegerian Kopah. Berdasarkan data  Kominfo, kegiatan ini mulanya dijadwalkan pukul 09.30 WIB, namun lantaran turun hujan, kegiatan ini ditunda pukul 16.00 WIB. Kuat dugaan bupati akan hadir disini

Kendati begitu, KIC sangat yakin Bupati Suhardiman Amby akan hadir dalam persidnagan nanti. Ia mengatakan dirinya sudah mendapatkan informasi tentang kehadiran bupati. Informasi ini didapatkannya dari pihak yang memiliki otoritas untuk persidangan ini.
“ Bupati Suhardiman nanti hadir kok. Saya sudah mendapatkan informasi,” kata KIC kepada KuansingKita
Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang mengantarkan KIC sebagai terdakwa di persidangan bermula dari postingan di media sosial. Aktivis muda ini membuat status serta berkomentar terkait kebijakan Bupati Suhardiman Amby akan menggelar pesta kembang api untuk menyambut malam pergantian tahun.
Bisa jadi dalam membuat status ataupun berkomentar di media sosial, kosa kata dan kalimat yang digunakan KIC, dinilai pihak Bupati Suhardiman Amby sudah masuk dalam ranah pencemaran nama baik. Akhirnya Bupati Suhardiman Amby melalui kuasa hukumnya melaporkan KIC dan kasus ini berlanjut ke meja hijau.
Akankah KIC lolos dari jeratan hukum. Inilah pertanyaan yang sering muncul di tengah perbincangan publik. Kendati begitu, KIC kepada KuansingKita mengaku sudah siap menanggung segala konsekwensi hukum yang akan dihadapinya. Namun sampai saat ini dia juga sangat yakin tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU.
“ Kalau konsekwensi hukum, saya sudah siap, itu sudah resiko aktivis. Tapi saya sangat yakin semua dakwaan JPU tidak akan terbukti,” kata KIC yang tetap terlihat sangat tegar (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...