Lika-liku Rp 94,7 Milyar Pajak BPHTB dari Hasil Lelang Aset PT TBS

“ Aset PT TBS (Tri Bakti Sarimas) dilelang Negara. Pemkab Kuansing kecipratan pajak BPHTB Rp 94,7 milyar. Cuman PT TBS masih melakukan perlawanan hukum. Bagaimana nasib pajak BPHTB kalau gugatan PT TBS dikabulkan dan proses lelang dibatalkan pengadilan”
Sekitar Juni 2023, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing, Jafrinaldi Sidiq masih gusar. Pasalnya pada titik ini, Juni 2023, realisasi PAD Kuansing masih bergerak lambat. Realisasi PAD baru sekitar 30,26 persen atau sekitar Rp 41,174 milyar dari target Rp 136 milyar.
Kala itu, memang sulit membayangkan kalau realisasi PAD Kuansing tahun anggaran 2023 akan mecapai target. Apalagi ada sejumlah OPD melakukan kenaikan target sehingga secara keseluruhan target PAD Kuansing tahun anggaran 2023 meningkat jadi Rp 157.506.199.735,90
Entah tangan Jafrinaldi Sidiq yang dingin, di tengah kegusaran itu tiba-tiba datang berkah. Di penghujung tahun anggaran 2023, Pemkab Kuansing kercipratan pajak BPHTB Rp 94,7 milyar dari hasil lelang asset PT TBS oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Penerimaan daerah Rp 94,7 milyar dari BPHTB ini merubah posisi realisasi PAD Kuansing. Menjelang akhir tahun anggaran 2023 realisasi PAD Kuansing jauh melebihi target yakni sebesar Rp 201. 596.652.874,75 atau 127,43 persen
Kini masalahnya, proses lelang yang dilakukan KPKNL itu digugat manajemen PT TBS melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MAHANAIM Law & Investigation Office Jakarta Barat. Ada dua gugatan yang diajukan PT TBS melalui kuasa hukumnya
Gugatan PT TBS terhadap KPKNL ihwal permohonan pembatalan risalah lelang diajukan di PTUN Pekanbaru. Di sini PT TBS menggugat PT BRI (Persero) Tbk yang mengajukan lelang ke KPKNL. Selain itu pemenang lelang, PT Karya Tama Bakti Mulia sebagai tergugat III
Sedangkan gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum diajukan di PN Jakarta Pusat. Dalam gugatan ini PT TBS melalui kuasa hukumnya menggugat Kementrian ATR/BPN. Bahkan Bupati Kuantan Singingi juga masuk menjadi turut tergugat

Gugatan PT TBS ini masih dalam proses hukum. Jika saja gugatan PT TBS melalui kuasa hukumnya ihwal permohonan pembatalan risalah lelang dikabulkan pengadilan, lantas bagaimana dengan Rp 94,7 milyar pajak BPHTB yang dibayarkan ke Pemkab Kuansing
Menanggapi ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing, Jafrinaldi Sidiq menjelaskan pajak BPHTB yang sudah diterima Pemkab Kuansing tetap menjadi penerimaan Pemkab Kuansing sekalipun risalah lelang dibatalkan pengadilan
BPHTB adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam proses lelang itu telah terjadi transaksi yang menempatkan salah satu pihak memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan bangunan inilah yang dikenakan bea atau pajak
Bahkan menurut Jafrinaldi, jika proses lelang itu dibatalkan pengadilan, Pemkab Kuansing berpeluang menerima BPHTB lagi. Alasannya, hak atas tanah dan bangunan akan berpindah lagi dari satu pihak ke pihak lain. Ini akan dikenakan lagi bea atau pajak
Dalam perbincangannya dengan KuansingKita, Jafrinaldi masih berharap atas kenaikan nilai asset yang juga diajukan PT TBS. Saat ini asset PT TBS dilelang dengan nilai Rp 1,9 triliun. PT TBS mengajukan kenaikan nilai asset menjadi lebih tinggi
Menurut Jadfrinaldi, jika nilai asset PT TBS dikabulkan pengadilan naik menjadi Rp2,5 triliun, Pemkab Kuansing justeru akan mendapatkan penambahan nilai BPHTB. Sebab nilai BPHTB ditentukan oleh nilai transaksi jika nilai transaksi di atas NJOP
“ Tidak ada masalah dengan pajak BPHTB Rp94,7 milyar yang sudah diterima Pemkab Kuansing. Itu sudah menjadi hak Pemkab Kuansing berdasarkan hukum,” tandas Jafrinaldi (said mustafa husin)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...