Pihak Bekompeten Harus Tanggap Terhadap Pemasangan Spanduk Liar

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –Dalam tahapan-tahapan Pilkada ini, pihak berkompeten seperti Satpol PP ataupun pihak kepolisian diminta tanggap terhadap pemasangan spanduk liar yang tidak jelas identitasnya. Apalagi kalau spanduk itu isinya berpotensi menghasut dan memecahbelah
Misalnya spanduk yang terpasang di areal Tugu Adipura, di kawasan jalur dua bawah STM, Telukkuantan, Sabtu (13/7/2024). Sebenarnya muatan isi spanduk itu biasa saja yakni sebuah tuntutan yang wajar terkait penolakan ketua umum pantia pacu jalur event Nerosa, Telukkuantan
Hanya saja, dalam rangkaian kalimat itu terselip kata yang bersifat ad hominem atau kata yang menyerang wilayah privasi seorang politisi yang ditunjuk menjadi ketua panitia pacu jalur event Nerosa, Telukkuantan. Dituliskan dalam spanduk itu politisi “tali air”
Lengkapnya kalimat dalam spanduk itu “ Masyarakat Kuansing Menolak Politisi “Tali Air” Menjadi Ketua Umum Pacu Jalur Event Nasional 2024”. Dan yang lebih meresahkan spanduk penolakan ini tidak jelas identitasnyta atau spanduk liar
Spanduk yang terpajang di areal Tugu Adipura Telukkuantan itu disebut spanduk liar lantaran dalam lembaran spanduk tidak dimuat identitas dari pemasang spanduk. Sehingga bisa dipastikan spanduk itu dipasang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Plt Kasatpol PP Kuansing, Rio Kayster ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku sudah menurunkan atau membongkar spanduk yang dikategorikan spanduk liar  di areal Tugu Adipura Telukkuantan. Menurut Rio spanduk ini ditemukan tim patroli Satpol PP
“ Tim patroli Satpol PP membongkar spanduk liar itu Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satpol PP,” ungkap Rio Kayster
Lebih jauh Rio Kayster memaparkan langkah ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas yang berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas. Apalagi spanduk yang dipasang di areal Tugu Adipura itu bermuatan ujaran kebencian dan permusuhan
“ Spanduk liar itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang bisa berakibat sanksi pidana kepada pelaku,” tandas Rio Kayster
Disebutkan Rio, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 46 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Nomor 5 Tahun 2011 sudah diatur kewajiban dan tata cara pemasangan spanduk di ruang publik termasuk muatan isi spanduk
“ Kebebasan berpendapat memang dilindungi konstitusi tapi memajang spanduk yang tidak jelas pemiliknya serta bermuatan ujaran kebencian dan permusuhan ini jelas melangar peraturan perundang-undangan. Ini ada sanksi pidananya,” tandas Rio Kayster (sm)  

FOTO Istimewa

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...