Ditenggarai Ada Angka Siluman dalam Alokasi Pendapatan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2024

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0

TELUKKUANTAN – APBD Kuansing tahun anggaran 2024 dalam pembahasan KUA PPAS hingga sidang paripurna DPRD Kuansing telah disepakati sebesar Rp 1, 569 Triliun.
Namun angka yang sudah disepakati TAPD dan Banggar legislatif ini mendadak berubah menjadi Rp 1,771 Triliun. Karena itu sejumlah politisi DPRD Kuansing menyebut kenaikan itu sebagai angka siluman
Sindiran angka siluman yang disebut para politisi DPRD Kuansing itu lantaran perubahan alokasi pendapatan yang relative besar sekitar Rp 200 miliar lebih  itu tidak pernah disampaikan tertulis kepada DPRD Kuansing
“ Kami di DPRD Kuansing benar-benar tidak tahu tentang perubahan itu,” kata Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kuansing di ruang Ketua DPRD Kuansing, Senin lalu
Sekda Kuansing Fahdiansyah Ukup ketika dikonfirmasi KuansingKita meluruskan bahwa kenaikan dari Rp 1,569 menjadi Rp 1,771 Trilun disebabkan ada penambahan alokasi pendapatan dari dana DAK dan Bankeu
Menurut Sekda Fahdiansyah berdasarkan PMK, dana DAK bisa dimasukkan dalam tahun berjalan. Begitu juga dana Bankeu, berdasarkan Pergubri, dana Bankeu juga bisa dimasukkan dalam tahun berjalan
Keterangan senada juga disampaikan Kepala Bapedalitbang, Jefrinaldi Sidiq. Ia juga menyebutkan perubahan pendapatan APBD tahun anggaran 2024 itu bersumber dari dana DAK dan Bankeu
Berdasarkan PMK, dana DAK bisa dimasukkan dalam tahun berjalan. Begitu juga dana Bankeu, juga bisa dimasukkan dalam tahun berjalan. Itulah sebabnya kata Jefrinaldi pendapatan APBD meningkat jadi Rp 1,771 Triliun
Saat ditanyakan ulang tentang penafsiran tahun berjalan dalam PMK, Jafrinaldi tidak berkomentar. Pasalnya tahun berjalan tentu tidak mungkin ditafsirkan seperti penumpang oplet naik di tengah jalan,
Tahun berjalan dalam PMK sepatutnya ditafsirkan dalam APBD Perubahan. Sebab sesuai aturan, seluruh perubahan anggaran dalam APBD harus disampaikan tertulis ke DPRD untuk nanti dimuatkan dalam APBD Perubahan

Namun yang terjadi saat ini, angka pendapatan ABPD yang sudah disepakati dalam KUA PPAS dan sidang paripurna itu dirubah saja sesukanya tanpa memberitahukan DPRD. Sehingga terkesan kerja eksekutif yang tidak prosedural
Sesuai peraturan perundang-undangan, perubahan anggaran dalam APBD hal yang biasa. Namun perubahan anggaran itu harus disampaikan ke DPRD, bukan didiamkan seperti saat ini
Inilah hal yang sangat disesalkan politisi PDIP, Satria Mandala Putera. Ia mengatakan alokasi pendapatan APBD itu tidak boleh berbeda atau harus sama dengan angka dalam KUA PPAS dan keputusan sidang paripurna,
Kini sesal Satria, angka pendapatan dalam KUA PPAS atau sidang paripurna Rp 1,569 Trilun. Sementara dalam Perda APBD Kuansing 2024 menggunakan angka Rp 1,771 Triliun untuk alokasi pendapatan
“ Ini jelas menyalahi. Kalau APBD tidak mengacu pada KUA PPAS dan putusan sidang paripurna itu jelas salah, ” tandas Satria
Politisi asal Hulu Kuantan ini mengatakan saat pembahasan KUA PPAS, pihak eksekutif sangat liat dan bertahan untuk tidak menambah alokasi anggaran. Mereka selalu mengelak dari usulan legislatif
Kini, ujar Satria, APBD yang sudah disepakati bersama dirubah begitu saja tanpa memberitahukan DPRD. Satria sangat yakin perubahan yang dilakukan eksekutif itu sebagai tindakan unprocedural
Kepastian eksekutif menggunakan angka Rp 1,771 dalam alokasi pendapatan APBD Kuansing tahun anggaran 2024 terlihat saat rapat evaluasi serapan APBD 2024 yang dipimpin Pj Sekda Fahdiansyah sekitar sebulan lampau
Seperti dilansir sejumlah media massa, rapat saat itu menggunakan angka Rp 1,771 Triliun untuk menghitung progress atau serapan APBD hingga triwulan kedua sehingga ditemukan realisasi fisik dan serapan anggaran
Herannya, angka yang tidak sama atau berbeda dengan angka KUA-PPAS dan sidang paripurna itu didiamkan saja tanpa memberitahukan secara tertulis kepada DPRD. Inilah yang membuat Satria kesal dan marah
“ Angka APBD itu harus sama atau tidak boleh berbeda dengan angka KUA PPA.dan putusan sidang paripurna. Kalau berbeda itu jelas salah,” pungkas Satria (smh)
FOTO Satria Mandala Putra Dok DPRD

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB