Pilkada Kuansing 2024 Bakal Berujung di Makamah Konstitusi

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) –  Pilkada Kuansing 2024 tampaknya bakal berujung di makamah konstitusi. Tim hukum pasangan calon nomor urut 3 sudah mendaftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi
Kepada KuansingKita, Rabu (4/12/2024), tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Firdaus Oemar mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan perkara ke mahkamah konstitusi (MK)
 “ Batas akhir mengajukan perkara ke MK tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU. Kami sudah mengajukan sebelum batas akhir,” tandas Firdaus Oemar
Kendati begitu Firdaus Oemar tidak merincikan materi sengketa yang digugatnya. Namun demikian hampir bisa dipastikan sengekta yang dilaporkan ke MK tidak terkait perolehan suara
Pasalnya, dalam Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan syarat selisih suara untuk pengajuan gugatan ke MK. Untuk kabupaten/kota, persentase ambang batas mengacu pada jumlah penduduk
Untuk jumlah penduduk seperti Kuansing antara 250.000 – 500.000 jiwa, syarat mengajukan gugatan perkara ke MK, selisih suara  harus tidak melebihi 1,5 persen dari jumlah suara sah.

Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di KPU Kuansing, paslon nomor urut 1 Suhardiman Amby-Muklisin dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara 100.332 suara
Di bawahnya paslon nomor urut 2, Adam-Sutoyo dengan perolehan suara 53. 360 suara dan paslon nomor urut 3 H.Halim – Sardiyono dengan perolehan suara 40.419 suara.
Di sini jelas, selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 3, hampir 60.000 suara atau jauh melebihi ambang batas 1,5 persen yang ditetapkan dalam UU nomor 10 tahun 2016
Namun tim hukum, paslon nomor urut 3, Firdaus Oemar mengatakan gugatan perkara ke MK bukan terkait dengan hasil perolehan suara. Ada indikasi dugaan pidana pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 1
Firdaus menambahkan ada sejumlah daerah yang mengajukan kasus serupa nyatanya dapat diterima MK. Karena itu Firdaus yakin pengajuan gugatan paslon nomor urut 3 akan diterima MK
“ Kami yakin pengajuan gugatan kami akan diterima MK,” tutup Firdaus (smh)
Foto Anggi Muliawati (detik.com)

Berita Terkait

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Plt Gubri Diminta Segera Sosialisasikan Koordinat Blok WPR di Kuansing
Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor
Perda MHA Antara Kebutuhan dan Kekhawatiran Masa Depan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:56 WIB

Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:25 WIB

Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja

Berita Terbaru

Ilustrasi (Dok Warta Kota Tribune)

EDITORIAL

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Rabu, 11 Mar 2026 - 00:53 WIB

Deforestasi (Foto Antara)

EDITORIAL

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Senin, 9 Mar 2026 - 20:41 WIB