Anak PNS Kendarai Mobil Dinas Tabrak Pejalan Kaki

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Businessman about to be hit by a car.

Businessman about to be hit by a car.

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kendati banyak regulasi yang melarang menggunakan kendaraan dinas di luar keperluan dinas, namun aturan-aturan itu tetap saja dilanggar terutama oleh anak pejabat
Misalnya, anak PNS Kementrian Pertahanan MSK (24) mengendarai mobil dinas nomor register 6504-00 secara ugal-ugalan. Akibatnya mobil yang dikendarai MSK tak terkendali akhirnya menabrak pejalan kaki
Seperti dilansir detikoto, peristiwa ini terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025). Mobil dinas 6504-00 tidak saja menabrak pejalan kaki tapi juga menabrak kendaraan lain
Akibat kecelakaan ini sedikitnya lima orang dilaporkan terluka. Mereka masing-masing MSK, pejalan kaki inisial TR, pengendara motor TN, serta pengendara dan penumpang mobil Daihatsu
Larangan menggunakan mobil dinas di luar keperluan dinas sangat jelas diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 secara gamblang disebutkan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan
Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Artinya tidak seluruh PNS boleh menggunakan mobil dinas. Untuk ke luar kota harus pula mendapatkan izin tertulis dari pimpinan
Di Kuansing, anak pejabat mengalami kecelakaan menggunakan mobil dinas juga pernah terjadi Januari tahun 2024 lalu. Mobil dinas BM 1291 K yang dikendarai anak pejabat Kuansing ringsek setelah mengalami kecalakaan tunggal pada dini hari di Pekanbaru
Kondisi seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Kondisi ini seharusnya tidak terjadi jika para pejabat mengindahkan berbagai regulasi yang melarang menggunakan mobil dinas di luar keperluan dinas terutama Permenpan- RB nomor 87 tahun 2005
Namun kenyataannya, di Kuansing sendiri mobil dinas juga sering dipakai untuk kegiatan-kegiatan di luar keperluan dinas. Untuk ini diharapkan Bupati Suhardiman Amby bersikap tegas. Sebab mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat (smh)
FOTO Istimewa

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru