Anak PNS Kendarai Mobil Dinas Tabrak Pejalan Kaki

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kendati banyak regulasi yang melarang menggunakan kendaraan dinas di luar keperluan dinas, namun aturan-aturan itu tetap saja dilanggar terutama oleh anak pejabat
Misalnya, anak PNS Kementrian Pertahanan MSK (24) mengendarai mobil dinas nomor register 6504-00 secara ugal-ugalan. Akibatnya mobil yang dikendarai MSK tak terkendali akhirnya menabrak pejalan kaki
Seperti dilansir detikoto, peristiwa ini terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1/2025). Mobil dinas 6504-00 tidak saja menabrak pejalan kaki tapi juga menabrak kendaraan lain
Akibat kecelakaan ini sedikitnya lima orang dilaporkan terluka. Mereka masing-masing MSK, pejalan kaki inisial TR, pengendara motor TN, serta pengendara dan penumpang mobil Daihatsu
Larangan menggunakan mobil dinas di luar keperluan dinas sangat jelas diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran PerMenpan-RB No. 87 Tahun 2005 secara gamblang disebutkan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan
Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. Artinya tidak seluruh PNS boleh menggunakan mobil dinas. Untuk ke luar kota harus pula mendapatkan izin tertulis dari pimpinan
Di Kuansing, anak pejabat mengalami kecelakaan menggunakan mobil dinas juga pernah terjadi Januari tahun 2024 lalu. Mobil dinas BM 1291 K yang dikendarai anak pejabat Kuansing ringsek setelah mengalami kecalakaan tunggal pada dini hari di Pekanbaru
Kondisi seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Kondisi ini seharusnya tidak terjadi jika para pejabat mengindahkan berbagai regulasi yang melarang menggunakan mobil dinas di luar keperluan dinas terutama Permenpan- RB nomor 87 tahun 2005
Namun kenyataannya, di Kuansing sendiri mobil dinas juga sering dipakai untuk kegiatan-kegiatan di luar keperluan dinas. Untuk ini diharapkan Bupati Suhardiman Amby bersikap tegas. Sebab mobil dinas itu dibeli dengan uang rakyat (smh)
FOTO Istimewa

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...