TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing terpilih, Suhardiman Amby – Muhlisin seyogianya dilantik 6 Februrari mendatang. Namun lantaran ada sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) maka paslon Suhardiman Amby – Muhlisin tidak masuk senarai paslon yang dilantik 6 Februari mendatang
Pelantikan 6 Februari mendatang hanya untuk pasangan calon yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Jadwal pelantikan 6 Februari sudah disepakati Komisi II DPR RI. Sekalipun banyak opsi jadwal pelantikan yang ditawarkan Mendagri Tito Karnavian, namun Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat untuk penjadwalan 6 Februari mendatang
Mengutip DetikNews, kesepakatan penjadwalan 6 Februari mendatang diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, yang digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Hebatnya, untuk paslon yang tidak bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan secara serentak di Jakarta. Mereka akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan serentak di Jakarta, 6 Februari 2025 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, seperti dilansir DetikNews
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan sejumlah opsi jadwal pelantikan. Setelah melalui perdebatan alot akhirnya disepakati jadwal 6 Februari untuk paslon yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi
Dalam opsi yang diusulkan Mendagri Tito Karnavian diuraikan jadwal pelantikan paslon terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, paslon terpilih yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan paslon terpilih yang menempuh proses dismissal. Namun pelantikan Gubernur, jadwalnya berbeda denganh pelantikan Bupati dan Walikota
Opsi yang diusulkan Mendagri Tito Karnavian salah satunya seperti pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur 6 Februari untuk paslon tanpa sengketa di MK. Sedangkan paslon yang bersengketa di MK dijadwalkan 17 April atau setelah sengketa MK. Untuk paslon yang menjalani proses Dimissal atau gugatan Termohon ditolak MK, dijadwalkan 20 Maret
Sedangkan untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan 10 Februari untuk paslon tanpa sengketa di MK. Sedangkan paslon yang bersengketa di MK dijawalkan 21 April atau setelah sengketa MK. Untuk paslon yang menjalani proses dismissal dijadwalkan 24 Maret
Akhirnya, setelah menempuh proses diskusi yang berbelit disepakati pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dijadwalkan serentak 6 Februari di Jakarta. Artinya pelantikan gubrnur, bupati dan walikota yang tidak berengketa di MK dijadwalkan secara serentak 6 Februari mendatang (smh)
FOTO Rapat Kerja Komisi II DPR RI (detik.com/ Firda)
