Dugaan Malpraktek di RSUD Telukkuantan, Kenapa Bisa Terjadi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Masyarakat Kuansing dihebohkan oleh kasus dugaan malpraktek yang terjadi di RSUD Telukkuantan. Korbannya, seorang wanita, Atin Farida, 42 tahun, warga Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Seperti dilansir sejumlah media massa, korban mengalami pembengkakan di bagian tangan setelah menjalani perawatan di RSUD Telukkuantan. Pembengkakan di tangan korban semakin besar seperti mengalami infeksi
Melihat kondisi korban yang semakin memprihatinkan lalu adik korban, Siti Maysaroh melarikannya ke rumah sakit di Pekanbaru. Di rumah sakit Pekanbaru inilah diketahui bahwa pembengkakan itu terjadi lantaran ada kesalahan dalam pemasangan infus di RSUD Telukkuantan
Menanggapi kasus dugaan mallpraktek ini Direktur RSUD Telukkuantan, dr Beny Amtomy ketika dikonfirmasi KuansingKita membenarkan kalau korban dalam pemberitaan itu pernah menjalani perawatan di RSUD Telukkuantan
“Pasiennya benar pak,” kata Beny ketika dikonfirmasi tentang pemberitaan dugaan mallpraktek di RSUD Telukkuantan yang dilansir media massa
Namun demikian dr Beny masih menimpali terkait isu yang berkembang pihaknya tengah mempelajari. Rencananya Kamis atau Jumat aspek medisnya akan disampaikan kepada publik secara terang benderang.
Foto Medsos Siti Maysaroh

 

Beny mengatakan persoalan ini persoalan teknis sehingga tidak bisa buru-buru menyampaikan secara spontan. Untuk menjelaskannya menurut Beny butuh konstruksi medis dan legal yang tepat
Beny juga menambahkan kronologis dan data sudah dikumpulkan. Rencananya Rabu (29/1/2024) pihaknya akan menggelar rapat. Selain itu Beny mengatakan pihak keluarga korban juga perlu diedukasi. Tujuannya supaya saling memahami posisi masing-masing
Dari catatan yang dirangkum KuansingKita, malpraktek adalah kelalaian yang terjadi ketika seorang dokter atau petugas medis lainnya tidak menggunakan keterampilan dan pengetahuannya dengan standar yang berlaku dalam upaya menyembuhkan pasien
Kendati begitu, malpraktek juga bisa berujung sanksi pidana bagi petugas medis. Dalam konteks hukum pidana malpraktek dianggap sebagai tindakan kriminal di bidang medis mencakup penganiayaan dan kealpaan yang dapat merugikan pihak korban
Dalam KUHP pertanggungjawaban pidana terkait malpraktek medik diatur dalam Pasal 359, Pasal 542 KUHP. Selain itu pengaturan ketentuan pidana malpraktek juga diatur dalam undang-undang kesehatan seperti Pasal 190 UU 36 tahun 2009 dan Pasal 84 dalam UU 36 tahun 2014 (smh)
FOTO Utama/ Internet

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...