Pelantikan 6 Februari untuk Calon Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa di MK, Ditunda Lagi

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pelantikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada November 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, semula dijadwalkan 6 Februari 2025. Jadwal inipun sudah disampaikan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Namun jadwal 6 Februari yang disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI ini akhirnya ditunda lagi. Adapun alasan penundaan ini berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 24 Januari 2025
Dalam peraturan MK ini disebutkan MK akan membacakan putusan dismissal pada 4 – 5 Februari untuk 310 perkara PHPU yang kini digelar di Mahkamah Konstitusi. Putusan dismissal adalah gugatan yang diajukan pemohon ditolak
Mengutip Kompas.com, kendati sudah disampaikan penundaan jadwal pelantikan 6 Februari, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum bisa memastikan tanggal tepat untuk pelantikan calon kepala daerah yang tertunda.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucap Tito seperti dilansir Kompas.com

Namun demikian, Tito memastikan pelantikan 296 calon kepala daerah yang tidak bersengketa akan disamakan dengan 310 calon kepala daerah yang mendapatkan putusan dismisaal di mahkamah konstitusi. Berarti nanti ada 606 calon kepala daerah yang akan dilantik
Menurut Tito, meskipun putusan dismissal ditetapkan MK pada 4-5 Februari, namun calon kepala daerah yang mendapatkan putusan dismissal tidak bisa langsung dilantik, masih ada proses lain yang harus ditindaklanjuti
Proses lanjutan itu seperti penetapan KPU berdasarkan putusan dismissal. Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pasangan dengan perolehan suara terbanyak dalam Pilkada Kuansing November lalu, Suhardiman Amby – Muhlisin juga tengah bersengketa di mahkamah konstitusi. Namun demikian Suhardiman Amby – Muhlisin  juga berpeluang untuk dilantik bersama ratusan calon kepala daerah lainnya.
Jika sengketa PHPU yang disampaikan pemohon ditolak Mahkamah Konstitusi maka Suhardiman Amby – Muhlisin akan dilantik bersama ratusan calon kepala daerah lainnya. Pelantikan dilaksanakan di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto (smh)
FOTO Singgih Wiryono/Kompas.com

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru