TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi akan menggesakan penetapan pasangan calon Suhardiman Amby – Muhlisin yang menang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi. Penetapan KPU Kuansing dijadwalkan 5 Februari 2025
“ Semula kami menjadwalkan penetapan KPU tanggal 6 Februari. Namun ada surat dari KPU RI agar penetapan digesakan maka KPU Kuansing menjadwalkan penetapan tanggal 5 Februari,” kata Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi kepada KuansingKita Rabu (5/2/2025)
Lebih jauh dipaparkan, surat KPU RI nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 meminta kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penetapan sehari setelah KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota menerima relaas dari Mahkamah Konstitusi
Relaas adalah surat atau dokumen resmi pengadilan yang di dalamnya berisi tentang pemberitahuan atas suatu perkara kepada pihak berperkara terkait proses/tahapan dari perkara tersebut. Wawan mengatakan relaas Mahkamah Konstitusi sudah diterima Selasa 4 Februari
“ Relaas Makamah Konstitusi sudah kami terima Selasa 4 Februari. Jadi penetapan KPU harus dijadwalkan tanggal 5 Februari,” terang Wawan
Dalam surat KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Wawan menyebutkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD setempat paling lambat sehari setelah penetapan KPU
“ Jadi KPU Kuansing akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan ke DPRD Kuansing tanggal 6 Februari,” kata Wawan Ardi
Wawan menambahkan KPU Kuansing akan menggelar rapat penetapan calon terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu 5 Februari malam ini. Usulan pengesahan dan pengangkatan akan disampaikan ke DPRD Kuansing Kamis 6 Februari
“ Kita berharap agar semua proses ini berjalan lancar,” tutup Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi (smh)
FOTO Istimewa
