TELUKKUANTAN (KuansingKita) – PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang lebih dua dekade beroperasi di kawasan Pucuk Rantau, Kuansing ternyata selama ini membangun kebun di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh seluas 594. Hal ini terungkap dalam proses permohonan lahan keterlanjuran di Kementrian Kehutanan RI
Kebun PT TBS yang kini sudah menjadi milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) yang terafiliasi dengan Surya Dumai Grup memiliki luas lahan 17.600 hektar. Sekitar 594 hektar diantaranya dibangun di kawasan Bukit Batabuh yang sudah ditetapkan dalam TGHK sebagai kawasan lindung
Dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 sebanyak 436 korporasi ataupun kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan keterlanjuran. Luas lahan keterlanjuran seluruh Indonesia mencapai 1.107. 727 hektar Namun demikian yang diproses hanya 790.474 hektar
PT TBS juga mengajukan permohonan keterlanjuran untuk lahan seluas 594 hektar. Dari permohonan PT TBS, Kementrian Kehutanan RI hanya memproses 386 hektar, sedangkan sisanya 208 hektar ditolak. Namun demikian tidak didapatkan penjelasan rinci tentang di titik mana kawasan 208 hektar yang ditolak
Sebenarnya banyak korporasi ataupun kelompok masyarakat bahkan perorangan di Kuansing yang membangun kebun di kawasan lindung maupun hutan produksi. Namun yang ditemukan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025 hanya PT TBS dan PT Udaya Lohjinawi I yang mengajukan permohonan
PT Udaya Lohjinawi I di kawasan Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan mengajukan permohonan keterlanjuran seluas 110 hektar. Dari jumlah luasan yang dimohonkan PT Udaya Lohjinawi I, hanya 39 hektar yang berproses, sedangkan sisanya 71 hektar ditolak Kementrian Kehutanan RI. .
Ada kegiatan perkebunan di kawasan Hulu Kuantan yang sering disebut sebagai PT Ameroke, sangat viral di Kuansing. Pasalnya kegiatan perkebunan dengan luas ribuan hektar ini sudah berlangsung relatif lama. Kebun ini dibangun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu. Namun dalam SK Menhut Nomor 36 tahun 2025 tidak ditemukan
Herannya, kegiatan perkebunan illegal ini terkesan diberikan kebebasan olah aparat penegak hukum. Buktinya sampai kini kegiatan perkebunan illegal ini tidak tersentuh hukum. Bahkan ketika DPRD Kuansing memanggil pengelola kegiatan perkebunan illegal di Batang Lipai Siabu itu mereka pun tidak mau hadir
Kondisi ini tentu sangat miris. Pasalnya pemerintah sudah memberikan peluang untuk mengajukan permohonan keterlanjuran, namun tidak diindahkan. Sementara aktivitas perkebunan mereka yang illegal dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum, Padahal di Kuansing ada Kesatuan Pemangku Hutan, ada polisi, ada kejaksaan
Di sini muncul pertanyaan, permainan apa yang tengah berlangsung di Kuansing hari ini. Membangun lahan illegal, melakukan perambahan hutan tapi tidak tersentuh hukum sama sekali. Karena itu, rasanya tidak salah kalau masyarakat menuding pembiaran ini yang membuat kegiatan illegal semakin marak
Sedih, tentu sangat sedih. Bayangkan dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera (RTRPS) yang dituangkan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2012 dseibutkan hutan lindung Bukit Batabuh di Kuantan Singingi ini tertmasuk salah satu hutan lindung yang terdegradasi di Sumatera
Artinya, hutan lindung Bukit Batabuh di Kuantan Singingi ini telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi. Ini sangat diyakini akan menimbulkan bencana di kemudian hari
Beberapa tahun lalu, ketika Suhardiman Amby masih menjabat Wakil Bupati Kuantan Singingi, beliau pernah menemukan ratusan tual kayu berukuran 4 meter dengan diameter 100 cm di kawasan perbatasan Riau – Sumatera Barat tepatnya di Jorong Lubuk Kapiyek, Nagari Air Amo Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat
Kala itu, Suhardiman Amby sangat yakin kalau ratusan tual kayu itu berasal dari hutan lindung Bukit Batabuh. Pasalnya lokasi ditemukan ratusan tual kayu itu berbatasan langsung dengan hutan lindung Bukit Batabuh. Inilah bukti maraknya deforestasi atau aktivitas perambahan hutan di kawasan Bukit Batabuh.
Aktivitas illegal seperti ini tidak mungkin dilakukan warga biasa. Pasalnya kegiatan illegal ini sudah pasti dilakukan pemodal. Sebab para pemodal yang serakah akan menyapu isi bumi ini tanpa peduli lingkungan ataupun kerusakan sosial ekonomi dan budaya yang ditimbulkannya
Keserakahan memang sering membuat orang tidak peduli. Lihat saja, PT TBS yang sudah punya lahan 17.600 hektar masih saja membangun kebun 594 hektar di kawasan huitan lindung Bukit Batabuh. Keserakahan orang-orang inilah yang akan menimbulkan bencana di Kuansing kemudian hari. Tapi mau bagaimana lagi kalau aparat diam membisu (smh)
FOTO Istimewa
