TELUKKUANTAN (KuansingKita) – PT Adimulia Agrolestari, perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, ternyata ikut membangun lahan di kawasan hutan
Dalam lampiran SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit 6 Februari 2025, PT Adimulia Agrolestari mengajukan permohonan pengampunan ke Kementrian Kehutanan seluas 374 hektar. Namun yang berproses 102 hektar, sedangkan sisanya seluas 272 hektar ditolak
Berdasarkan data yang dirangkum KuansingKita dari berbagai sumber, PT Adimulia Agrolestari mulai berdiri di Kuantan Singingi 1990 lalu. Luas lahan perkebunan PT Adimulia Agrolestari di Singingi Hilir tercatat sekitar 6.485 hektar. Kuat dugaan lahan keterlanjuran PT Adimulia Agrolestari seluas 374 hektar tidak berada dalam luasan ini
Perkebunan PT Adimulia Agrolestari memiliki dua estate yakni estate Sungai Teso seluas 3.952 hektar dan estate Sungai Jake seluas 2.533 hektar. Estate Sungai Teso yang berada dalam wilayah Kabupaten Kampar terdiri dari tujuh afdeling. Sedangkan estate Sungai Jake di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi terdiri dari lima afdeling
Perkebunan PT Adimulia Agrolestari relatif baik. Ini terlihat dari realisasi produksi perkebunan PT Adimulia Agrolestari sejak tahun 2009 hingga 2013. Realisasi produksi perusahaan ini selalu diatas 90 persen dari target produksi 80 ribu ton lebih.
Kendati demikian, perusahaan ini sempat viral di Kuansing lantaran terlibat dalam kasus OTT mantan Bupati Kuansing Andi Putera. Bahkan salah seorang manajemen PT Adimulia Agrolestari, Sudarso ikut ditahan KPK
Kini PT Adimulia Agrolestari digugat LSM Suluh Kuansing ke Pengadilan Negeri Telukkuantan dan telah menjalani dua kali jadwal persidangan. Pada sidang perdana pihak perusahaan tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Sedangkan pada jadwal kedua, seperti hasil wawancara wartawan dengan LSM Suluh Kuansing yang diterima KuansingKita, pihak perusahaan hadir namun pihak turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup RI tidak hadir, akhirnya sidang tunda lagi
LSM Suluh Kuansing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan lantaran diduga kuat pihak perusahaan membangun lahan di luar HGU. Kalau dugaan LSM Suluh Kuansing ini terbukti maka perusahaan ini bisa dikenakan sanksi administrasi atau sanksi perdata bahkan bisa dikenakan sanksi pidana
Membangun lahan di luar HGU jelas melanggar Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Seharusnya pihak perusahaan memahami ini. Namun disinyalir banyak sekali perusahaan di Kuansing yang membangun lahan di luar HGU
Selain itu dalam Undang-undang Perkebunan baik UU nomor 18 tahun 2004 atau Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, bahkan dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 membangun lahan di luar HGU juga dilarang. Jika LSM Suluh Kuansing bisa membuktikan gugatannya di pengadilan maka PT Adimulia Agrolestari akan mendapatkan sanksi (smh)
FOTO Ilustrasi
