Satgas PKH Diminta Segera Tindak Kebun Kelapa Sawit 500 Hektar Milik AB di Hutan Lindung Bukit Batabuh

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Satgas PKH diminta segera menindak dan menyegel kebun kelapa sawit seluas 500 hektar milik AB di Dusun 4, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Pasalnya kebun milik pengusaha AB yang berlindung di balik kelompok tani ini dibangun di hamparan hutan lindung Bukit Batabuh
Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, perkebunan milik pengusaha AB yang berlindung di balik kelompok tani ini juga melibatkan mantan Kepala Desa Sungai Besar  Sarial. Bahkan Kades Sungai Besar periode 2007 – 2013 ini terlibat sejak awal pembukaan lahan. Sementara lahan perkebunan milik pengusaha AB ini dibangun di hamparan hutan lindung Bukit Batabuh
“ Sejak awal penebangan hutan hingga menjadi kebun kelapa sawit AB melibatkan sejumlah warga tempatan termasuk mantan kades Sarial. Lahan perkebunan ini di hutan lindung Bukit Batabuh,” kata Athia yang mengaku mengikuti proses pembukaan lahan ini sejak awal
Pria yang pernah bermukim di Kecamatan Pucuk Rantau ini menambahkan, Sarial dulunya adalah ketua kelompok dari warga tempatan. Kini ketua kelompok Dedi, kepala Dusun 4, Desa Sungai Besar. Usaha perkebunan milik AB ini memang sering berganti manajemen dan pekerja, bahkan ada pekerja dan security yang sengaja didatangkan dari luar daerah
Untuk memastikan informasi ini, KuansingKita telah berupaya menghubungi mantan Kades Sungai Besar Sarial. Namun sampai berita ini ditulis atau setelah ditunggu beberapa hari Sarial tidak memberikan jawaban. Padahal KuansingKita ingin memastikan sejauh mana keterlibatan Sarial dalam usaha perkebunan milik AB yang berlindung di balik kelompok tani ini.

Kebun milik AB yaitu pengusaha yang berdomisili di Pekanbaru ini memang sejak lama sudah menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya lahan perkebunan ini dibangun di hamparan hutan lindung Bukit Batabuh. Kendati begitu, usaha perkebunan yang illegal ini sampai saat ini berjalan lancar tanpa tersentuh tindakan hukum dari APH maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Tahun 2022 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuansing Negeri Beradab berencana akan melancarkan somasi terhadap AB terkait tindakannya yang mengangkangi peraturan perundang – undangan seperti membangun kebun kelapa sawit di hamparan hutan lindung Bukit Batabuh. Namun sejauh ini tidak diperoleh informasi pasti terkait hasil somasi LBH Kuansing Negeri Beradab
Informasi yang dihimpun KuansingKita dari berbagai sumber menyebutkan hamparan hutan lindung Bukit Batabuh di kawasan Pucuk Rantau hingga perbatasan Inhu, kini sudah porak poranda. Hutan alam ditebangi lalu dijadikan perkebunan kelapa sawit. Ini bukan saja dilakukan warga tempatan tapi juga para pemodal dari luar daerah.
Kondisi ini dipastikan membuat hutan lindung Bukit Batabuh semakin terdegradasi. Tutupan hutan di hamparan kawasan lindung nyaris tak ditemukan lagi. Ini dipastikan sangat merusak habitat satwa terancam punah seperti harimau sumatera dan sejumlah satwa lainnya. Bahkan ini juga sangat mengganggu jalur perjalanan gajah dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menuju Hutan Lindung Bukit Batabuh
Kini melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini telah mulai melakukan penertiban di sejumlah perkebunan di Kuansing seperti di areal perkebunan PT KTBM yang dulunya PT TBS, areal perkebunan Ameroke di HPT Batang Lipai Siabu. Karena itu banyak pihak mendesak Satgas PKH untuk segera menindak lahan milik AB di kawasan Desa Sungai Besar (smh)
FOTO Dok At

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...