TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Wakil Bupati Kuantan Singingi Muhlisin diisukan ikut memiliki kebun kelapa sawit seluas 130 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas Teso Nilo. Lokasi kebun Wabup Muhlisin ini masuk dalam wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi
Isu terkait kebun kelapa sawit milik Wabup Muhlisin yang dibangun di kawasan Hutan Produksi Terbatas Teso Nilo ini terus berkembang liar. Banyak pihak menyesalkan kondisi ini. Pasalnya Muhlisin sebagai Wakil Bupati Kuantan Singingi seharusnya taat aturan atau tidak mengangkangi peraturan perundang-undangan
Apalagi pemerintah telah memberikan solusi untuk kebun yang terlanjur dibangun di kawasan hutan dengan mengajukan permohonan pengampunan keterlanjuran. Namun dalam lampiran SK Menhut Nomor 36 tahun 2025 tidak ditemukan permohonan dari kebun kelapa sawit milik Wabup Muhlisin
Untuk memastikan isu ini KuansingKita telah berupaya menghubungi Wabup Muhlisin. Namun sampai berita ini ditulis atau setelah ditunggu selama satu hari Wabup Muhlisin tetap tidak memberikan jawaban. KuansingKita tidak saja menghubungi Wabup Muhlisin lewat pesan whatsapp tapi juga menelpon langsung
Sementara itu mantan Kepala UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuantan Singingi, Abriman kepada KuansingKita menyebutkan di wilayah Kuansing atau dalam wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat memang ada kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari. Sejak Kemenhut tidak lagi memberlakukan izin HPH kawasan ini beralih fungsi
Bekas HPH Hutani Sola Lestari ini kini sebagian ditetapkan sebagai Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan sebagian masuk kawasan Taman Nasional Teso Nilo. HPH Hutani Sola Lestari luasnya 9000 hektar tersebar di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi
Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari di wilayah Kuansing, kini telah digarap banyak pihak untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Misalnya lahan KUD Soko Jati seluas 3500 hektar lebih. Lahan KUD Soko Jati ini tidak memiliki dokumen pendukung dan koordinat polygon
Selain itu ada lahan PT TJS seluas 500 hektar yang juga tidak memiliki dokumen pendukung serta tidak memiliki koordinat polygon. Bahkan ada lahan seluas 400 hektar mengatasnamakan kelompok tani. Semua lahan ini dibangun di kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari yang kini ditetapkan sebagai HPT Teso Nilo
Lahan perkebunan milik Wabup Muhlisin ini berada atau berdekatan dengan lahan KUD Soko Jati di kawasan HPT Teso Nilo. Lahan Wabup Muhlisin ini juga tidak memiliki dokumen pendukung dan koordinat polygon. Sebagian besar lahan illegal di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat ini belum ditindak Satgas PKH
Karena itu, banyak pihak mendesak Satgas PKH agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan atau penyitaan. Satgas jangan hanya menyita lahan-lahan korporasi saja. Bahkan akan lebih baik jika Satgas PKH lebih memprioritaskan penyitaan pada kebun – kebun para pejabat di Kuantan Singingi yang dibangun di kawasan hutan.
Di HPT Batang Lipai Siabu di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan ada juga anggota DPRD Riau, Kasir yang membangun kebun seluas 300 hektar. Lahan-lahan pejabat yang dibangun di kawasan hutan ini seharusnya disita Satgas PKH lebih dulu agar upaya penindakan Satgas tidak terkesan tebang pilih
“ Satgas seharusnya memprioritaskan lebih dulu penyitaan lahan-lahan pejabat di kawasan hutan agar upaya penindakan tidak terkesan tebang pilih,” tandas seorang wartawan di PWI Kuansing (smh)
FOTO Dokumen Kuansing.go.id
