Wabup Kuansing Muhlisin Diisukan Ikut Miliki Kebun Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Teso Nilo

Rabu, 9 April 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Wakil Bupati Kuantan Singingi Muhlisin diisukan ikut memiliki kebun kelapa sawit seluas 130 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas Teso Nilo. Lokasi kebun Wabup Muhlisin ini masuk dalam wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi
Isu terkait kebun kelapa sawit milik Wabup Muhlisin yang dibangun di kawasan Hutan Produksi Terbatas Teso Nilo ini terus berkembang liar. Banyak pihak menyesalkan kondisi ini. Pasalnya Muhlisin sebagai Wakil Bupati Kuantan Singingi seharusnya taat aturan atau tidak mengangkangi peraturan perundang-undangan
Apalagi pemerintah telah memberikan solusi untuk kebun yang terlanjur dibangun di kawasan hutan dengan mengajukan permohonan pengampunan keterlanjuran. Namun dalam lampiran SK Menhut Nomor 36 tahun 2025 tidak ditemukan permohonan dari kebun kelapa sawit milik Wabup Muhlisin
Untuk memastikan isu ini KuansingKita telah berupaya menghubungi Wabup Muhlisin. Namun sampai berita ini ditulis atau setelah ditunggu selama satu hari Wabup Muhlisin tetap tidak memberikan jawaban. KuansingKita tidak saja menghubungi Wabup Muhlisin lewat pesan whatsapp tapi juga menelpon langsung
Sementara itu mantan Kepala UPT Kesatuan Pemangku Hutan Kuantan Singingi, Abriman kepada KuansingKita menyebutkan di wilayah Kuansing atau dalam wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat memang ada kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari. Sejak Kemenhut tidak lagi memberlakukan izin HPH kawasan ini beralih fungsi
Bekas HPH Hutani Sola Lestari ini kini sebagian ditetapkan sebagai Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan sebagian masuk kawasan Taman Nasional Teso Nilo. HPH Hutani Sola Lestari luasnya 9000 hektar tersebar di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi

Dari informasi yang dihimpun KuansingKita, kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari di wilayah Kuansing, kini telah digarap banyak pihak untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Misalnya lahan KUD Soko Jati seluas 3500 hektar lebih. Lahan KUD Soko Jati ini tidak memiliki dokumen pendukung dan koordinat polygon
Selain itu ada lahan PT TJS seluas 500 hektar yang juga tidak memiliki dokumen pendukung serta tidak memiliki koordinat polygon. Bahkan ada lahan seluas 400 hektar mengatasnamakan kelompok tani. Semua lahan ini dibangun di kawasan bekas HPH Hutani Sola Lestari yang kini ditetapkan sebagai HPT Teso Nilo
Lahan perkebunan milik Wabup Muhlisin ini berada atau berdekatan dengan lahan KUD Soko Jati di kawasan HPT Teso Nilo. Lahan Wabup Muhlisin ini juga tidak memiliki dokumen pendukung dan koordinat polygon. Sebagian besar lahan illegal di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat ini belum ditindak Satgas PKH
Karena itu, banyak pihak mendesak Satgas PKH agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan atau penyitaan. Satgas jangan hanya menyita lahan-lahan korporasi saja. Bahkan akan lebih baik jika Satgas PKH lebih memprioritaskan penyitaan pada kebun – kebun para pejabat di Kuantan Singingi yang dibangun di kawasan hutan.
Di HPT Batang Lipai Siabu di wilayah Kecamatan Hulu Kuantan ada juga anggota DPRD Riau, Kasir yang membangun kebun seluas 300 hektar. Lahan-lahan pejabat yang dibangun di kawasan hutan ini seharusnya disita Satgas PKH lebih dulu agar upaya penindakan Satgas tidak terkesan tebang pilih
“ Satgas seharusnya memprioritaskan lebih dulu penyitaan lahan-lahan pejabat di kawasan hutan agar upaya penindakan tidak terkesan tebang pilih,” tandas seorang wartawan di PWI Kuansing (smh)
FOTO Dokumen Kuansing.go.id

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru