KPU Kuansing Belum Serahkan SK Penetapan Calon Terpilih ke DPRD

Minggu, 21 Februari 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Riau Pos/ Juprison)

(Foto Riau Pos/ Juprison)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – KPU Kuansing telah menggelar pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kuansing 2020, Sabtu (20/2/2021). Namun pihak KPU Kuansing belum menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan calon terpilih kepada DPRD Kuansing
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi ST ketika dihubungi Kuansingkita membenarkan pihaknya belum menyerahkan surat keputusan penetapan calon terpilih ke DPRD Kuansing. Iwan mengatakan penyerahan SK direncanakan Senin ( 22/2/2021)
Kendati begitu, menurut Irwan Yuhendi, Berita Acara Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilkada Kuansing 2020 sudah diserahkan kepada Wakil ketua DPRD Kuansing, Juprisal.
“ Berita Acara sudah diserahkan kepada Waka DPRD Juprisal,” kata Irwan Yuhendi
Irwan menambahkan Ketua Partai Gerindara Kuansing itu hadir selaku delegasi DPRD Kuansing dalam pleno penetapan calon terpilih di KPU Kuansing Sabtu siang.
Pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kuansing 2020 menetapkan pasangan Andi Putra – Suhardiman Amby sebagai calon terpilih. Penetapan ini berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar KPU Kuansing Desember 2020 lalu.
Kendati penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kuansing ini sempat digugat oleh pasangan H. Halim – Komperensi di Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan yang diajukan Pemohon H. Halim – Komperensi itu ditolak atau tidak diterima.
Kapan Calon Terpilih dilantik. Dikutip dari Tempo.co, Kemendagri sudah menjadwalkan pelantikan 170 kepala daerah pemenang Pilkada 2020. Jadwalnya 26 Februari mendatang. Namun demikian jadwal itu bukan untuk seluruh daerah
Kemendagri masih mempertimbangkan adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan untuk 270 daerah. Sehingga pelantikannya tidak masuk dalam jadwal 26 Februari mendatang. Bisa jadi Kuantan Singingi masuk dalam 270 daerah yang memiliki disparitas.
Sedangkan tata cara pelantikan menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik tetap mengacu pada pasal 164 UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur Bupati dan Walikota dilantik di Ibu Kota Provinsi oleh Gubernur
Hanya saja mengingat kondisi pandemic covid 19, pelantikan Bupati dan Walikota dilakukan secara virtual. Bupati dan Walikota tetap berada di daerah masing-masing, sedangkan Gubernur yang melantik berada di Ibu Kota Provinsi.(smh)

Berita Terkait

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik
Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:12 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Berita Terbaru