Jangan Cemas, Pemutusan Hubungan Kerja untuk PPPK Tidak Bisa Dilakukan Semena-mena

Minggu, 28 Februari 2021 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemutusan hubungan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Pasalnya PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mengutip Republika.co.id, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) tidaklah mudah, karena harus melalui prosedur dan penilaian objektif.
Meski berstatus kontrak, tidak kemudian membuat pegawai PPPK dapat dengan mudah diberhentikan. Jadi katanya tidak perlu dikhawatirkan bahwa mereka hanya bisa bekerja setahun lalu putus kontrak, tidak begitu.
“ Untuk memutus hubungan kerja pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN,” ungkap Bima dalam konfererensi pers daring awal Januari lalu seperti dikutip dari Republika.co.id
Di Kuansing, seperti dipaparkan Kabid Administrasi Kepegawaian, BKPP Kuansing, Hendri Joprison kepada KuansingKita beberapa hari lalu sebanyak 57 orang akan menerima SK pengangkatan PPPK
Dari 57 orang yang akan menerima SK PPPK, sebanyak 45 orang merupakan tenaga PPL, sedangkan 12 orang lainnya adalah tenaga pendidik. Dari 12 tenaga pendidik, ada satu orang yang akan memasuki usia pensiun.
“ Dari 12 tenaga pendidik, ada satu tenaga pendidik yang berusia 58 tahun dan akan memasuki usia pensiun,” jelas Hendri Joprison
Sementara itu, mengutip Goriau, SK pengangkatan pegawai PPPK akan diserahkan besok Senin (1/3/2021). SK untuk PPPK ini akan diserahkan langsung oleh Bupati H. Mursini di halaman Kantor Bupati Kuantan Singingi. (smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB