Polemik Kasus BPKAD Semakin Menarik untuk Disimak

Jumat, 19 Maret 2021 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, SH, MH menyatakan pihaknya akan memanggil tersangka dugaan penyelewengan SPPD fiktif, H, hari ini, Jumat (19/3/2021) pukul 10.00 WIB
Kendati begitu, ini bukan panggilan terakhir. Kepada KuansingKita Hadiman mengatakan jika tidak datang hari ini, Jumat (19/3/2021) pihaknya akan melayangkan surat panggilan ketiga. Namun demikian tidak dijelaskan kapan dilayangkan surat panggilan ketiga
Dalam konfirmasinya yang disampaikan melalui pesan whatsapp, Kajari Hadiman mengimbau agar tersangka H memenuhi panggilan penyidik. Ia mengatakan jika dalam panggilan ketiga tidak hadir akan dilakukan penjemputan paksa
“ Kami imbau tersangka memenuhi panggilan kedua. Jika tidak datang, Peyidik mengirimkan surat panggilan ketiga, jika tidak datang lagi akan kami jemput paksa dan langsung kami tahan,” tandas Kajari Hadiman
Namun demikian, beberapa hari lalu, H kepada KuansingKita mengatakan kalau pihaknya kini tengah melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Permohonan praperadilan ini sudah didaftarkan Selasa (16/3/2021)
“ Permohonan praperadilan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Selasa (16/3/2021),” kata H
H menyebutkan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum. Terutama katanya uang senilai Rp 493 juta yang dikumpulkan dari 93 pegawai BPKAD
” Uang Rp 493 juta itu hasil hitungan Kabid Akuntansi dan Penyidik atas arahan seorang oknum pejabat,” kata H
Sementara itu, prkatisi hukum asal Kuansing, Rizki Poliang, SH, MH saat diminta konfirmasinya mengatakan memang tidak ada kewenangan Kabid Akuntansi dan Penyidik merekapitulasi kerugian negara. Itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
“ Kewenangan untuk menilai dan menetapkan kerugian negara itu berada di Lembaga BPK. Itu diatur dalam pasal 10 UU tentang BPK,” jelas Rizki Poliang
Kini uang hasil rekapitulasi kerugian negara yang dihitung pihak yang tidak berwenang itu diserahkan ke penyidik. Bahkan uang itu kini dijadikan barang bukti bersama alat bukti lainnya. Karena itu, Rizki menyebutkan uang itu sebagai alat bukti yang dibentuk.
“ Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penangan perkara sangat tidak dibenarkan,” kata Rizki Poliang (smh)

Berita Terkait

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik
Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:12 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Berita Terbaru