TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diajukan Pemohon Hendra AP akan memasuki tahapan menghadirkan saksi-saksi
Tahapan menghadirkan saksi-saksi oleh pihak Pemohon dan Termohon dijadwalkan hari ini Kamis (1/4/2021) siang. Sedangkan tahapan kesimpulan (keputusan) dijadwalkan Senin (5/4/2021)
Kuasa Hukum Hendra AP, Riski Poliang, SH, MH kepada KuansingKita beberapa hari lalu mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari akademisi, Ardiansyah
“ Ardiansyah adalah seorang akademisi dari Pekanbaru. Ia sudah sering menjadi saksi ahli,” kata Riski Poliang
Sidang praperadilan dengan nomor perkara I/pid.pra/2021 ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Telukkuantan 16 Maret 2021. Sidang pertama digelar beberapa hari lalu, Selasa (27/3/2021).
Sempat terjadi tarik ulur terkait perbaikan permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Hendra AP. Hakim menerima perbaikan permohonan Pemohon, sementara pihak Termohon, Kejari Kuansing, menolak
Alasan pihak Pemohon mengajukan perbaikan permohonan lantaran terjadi perubahan status tersangka Hendra AP. Saat perkara didaftarkan tersangka belum ditahan, kini sudah dilakukan penahanan
Dalam permohonan pertama, Kuasa Hukum Hendra AP mengajukan enam Petitum. Diantaranya terkait dengan penetapan status tersangka dan proses penyidikan oleh pihak Termohon

Dalam poin 2 Petitum disebutkan Pemohon menyatakan Surat Penetapan Tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4B/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya
Sedangkan dalam poin 3 disebutkan Pemohon menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang
Adapun dalil Kuasa Hukum Hendra AP yaitu Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP
Kuasa hukum Hendra AP, Riski Poliang saat dihubungi KuansingKita Kamis (1/4/2021) pagi sekitar pukul 8.30 WIB mengatakan memang ada perubahan permohonan termasuk Petitum. Namun perubahan itu tidak dijelaskan secara rinci (smh)










