Sidang Praperadilan Hendra AP Masuki Tahapan Hadirkan Saksi-saksi

Kamis, 1 April 2021 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diajukan Pemohon Hendra AP akan memasuki tahapan menghadirkan saksi-saksi
Tahapan menghadirkan saksi-saksi oleh pihak Pemohon dan Termohon dijadwalkan hari ini Kamis (1/4/2021) siang. Sedangkan tahapan kesimpulan (keputusan) dijadwalkan Senin (5/4/2021)
Kuasa Hukum Hendra AP, Riski Poliang, SH, MH kepada KuansingKita beberapa hari lalu mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari akademisi, Ardiansyah
“ Ardiansyah adalah seorang akademisi dari Pekanbaru. Ia sudah sering menjadi saksi ahli,” kata Riski Poliang
Sidang praperadilan dengan nomor perkara I/pid.pra/2021 ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Telukkuantan 16 Maret 2021. Sidang pertama digelar beberapa hari lalu, Selasa (27/3/2021).
Sempat terjadi tarik ulur terkait perbaikan permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Hendra AP. Hakim menerima perbaikan permohonan Pemohon, sementara pihak Termohon, Kejari Kuansing, menolak
Alasan pihak Pemohon mengajukan perbaikan permohonan lantaran terjadi perubahan status tersangka Hendra AP. Saat perkara didaftarkan tersangka belum ditahan, kini sudah dilakukan penahanan
Dalam permohonan pertama, Kuasa Hukum Hendra AP mengajukan enam Petitum. Diantaranya terkait dengan penetapan status tersangka dan proses penyidikan oleh pihak Termohon

Dalam poin 2 Petitum disebutkan Pemohon menyatakan Surat Penetapan Tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4B/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya
Sedangkan dalam poin 3 disebutkan Pemohon menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang
Adapun dalil Kuasa Hukum Hendra AP yaitu Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP
Kuasa hukum Hendra AP, Riski Poliang saat dihubungi KuansingKita Kamis (1/4/2021) pagi sekitar pukul 8.30 WIB mengatakan memang ada perubahan permohonan termasuk Petitum. Namun perubahan itu tidak dijelaskan secara rinci (smh)

Berita Terkait

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik
Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:12 WIB

Pembangunan Astaka MTQ Riau di Kuansing Jadi Isu Hangat Perbincangan Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Berita Terbaru