Pertama Kali Terjadi di Kuansing, Aksi Bom Molotov Bakar Rumah Warga

Senin, 3 Mei 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

TELUKKUANTAN (Kuansingkita) – Untuk pertama kalinya terjadi di Kuansing, seorang pria berinisial RV (34), warga Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah  menggunakan bom molotov untuk melepaskan sakit hatinya.
Bom molotof berupa botol berisi bensin lengkap dengan sumbunya dibakar lalu dilemparkan ke rumah kediaman seterunya, Ricki, di Jalan Merdeka, Gang Melati, Lingkungan Kampung Baru, Keluarahan Pasar Taluk, Telukkuantan
Perisitiwa ini terjadi Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat serangan pelaku, rumah kediaman Ricky di pemukiman padat, nyaris ludes dilalap api. Untung saja, api yang menyala di bagian depan rumah cepat dipadamkan warga
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK,MM melalui Kasat Reskrim Boy Marudut Tua ,SH mengatakan beradasarkan informasi warga, sesaat setelah kejadian  personil Sat Reskrim Polres Kuansing tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP.
Di TKP ditemukan pecahan botol lengkap dengan sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin. Kuat dugaan benda ini yang digunakan pelaku untuk membakar rumah kediaman korban.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, disimpulkan bahwa pelaku adalah RV, warga Desa Seberang Taluk.  Tak menunggu waktu, personil Sat Reskrim langsung bergerak. Tak sampai satu jam pelaku ditangkap
Diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, SH, saat kejadi korban tidak berada di rumah. Korban saat itu sedang duduk bersama temannya dekat Lembaga Permasyarakatan (LP) Telukkuantan
Saat itulah anak korban, Geo berlari menyusulnya seraya mengabari bahwa rumah mereka dibakar. Mendapatkan informasi itu, korban bersama temannya berlari ke rumah memadamkan api
“ Saat korban tiba di rumah api masih menyala,” terang Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH
Dari interogasi awal yang dilakukan personil Sat Reskrim terungkap kalau tindakan itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati kepada korban yang pernah menghinanya. Namun tidak dijelaskan bentuk penghinaan korban
“ Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana p-aling lama 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim (smh)

Foto Ilustrasi

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB