Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Dikpora Sudah Dijatuhkan Vonis

Kamis, 3 Juni 2021 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Alat Pembelajaran Digital Sains SD di Dinas Dikpora Kuansing sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB
Ketiga terdakwa masing-masing Aris Susanto, Sartian dan Endri Erlian dijatuhkan vonis yang bereda. Aris Susanto divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu Aris Susanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 796.404.972
“ Jika Aris Susanto tidak membayar uang pengganti Rp 796.404.972 akan dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara,” kata Kajari Hadiman melalui pesan Whatsapp kepada KuansingKita Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB
Kajari Hadiman menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 860.521.466. Karena itu, selain Aris Susanto, uang pengganti juga dibebankan kepada Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, Endri Erlian
Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Endri Erlian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Endri Erlian dibebankan uang pengganti sebesar Rp 64.116.490
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kuansing, Sartian, tidak dibebankan uang pengganti. Sartian dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan JPU, Aris Susantu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.355.570.000, denda Rp 300 juta
Begitu juga tuntutan untuk Endri Erlian dan Sartian. Keduanya dituntut 2 tahun penjara, namun dalam putusan hakim keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Hanya uang pengganti Endri Erlian yang naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 64.116.490
Kajari Hadiman kepada KuansingKita mengatakan putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa keyakinan penyidik tentang adanya kerugian negara telah dibuktikan dalam amar putusan. (smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB