Dinas Pertanian dan Kejari Tandatangani MoU, Peserta Peremajaan Sawit Kini Bisa Bernafas Lega

Senin, 21 Juni 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN ( KuansingKita) –  Para petani sawit yang menjadi peserta Program Strategis Nasional (PSN) berupa kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kuansing kini bisa bernafas lega.
Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman
Penandatangan MoU ini digelar dalam acara sederhana di Aula Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Senin (21/6/2021). MoU ini tentang penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Ikut hadir dalam acara penandatanganan MoU, Kajari Kuansing Hadiman, Kasi Datun, Kasi Intel, Kasi Pidsus. Lainnya, Kadis Pertanian Kuansing, Emmerson, dan seluruh pengurus Forum KUD di Kuansing.
Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejari Kuansing sangat mendukung realisasi Program Strategis Nasional di Kuantan Singingi

Untuk PSN berupa kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat ini, Dinas Pertanian berperan sebagai  Pembina dan Monitoring. Sedangkan Kejari Kuansing akan memberikan pendampingan hukum
Peran serta Kejari Kuansing dalam bentuk pendampingan hukum agar realisasi Program Satrategis Nasional di Kabupaten Kuantan Singingi ini dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna
“ Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri dalam kegiatan Premajaan Sawit Rakyat di Kuantan Singingi ini merupakan pertama kali di Riau,” tandas Hadiman
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Emerson ketika dikonfirmasi KuansingKita mengaku Program Strategis Nasional berupa kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat ini memang perlu pendampingan hukum
Alasannya, anggaran untuk PSN ini relative besar sehingga diperlukan pendampingan dalam pelaksanaannya. L;ewat pendampingan diharapkan program ini terhindar dari berbagai masalah hukum
“ Dalam pelaksanaan PSN ini kita ingin diingatkan lebih dini oleh pendamping agar tidak terjadi kekeliruan dan pelanggaran hukum,” tutup Emerson (smh)
Gambar Utama : Kejari Kuansing Hadiman dan Kadis Pertanian Emerson tandatangani MoU (Foto dok Kejari Kuansing)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru