Soal Orang KPK, Firli Bahuri Minta Jaksa Buktikan Dakwaannya, Bukan Pengakuan Saja

Jumat, 3 September 2021 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang kasus dugaan korpusi enam kegiatan Setda Kuansing jilid II dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, H. Mursini semakin menarik untuk diikuti
Ketua KPK Firli Bahuri kini mulai angkat bicara. Ia meminta jaksa membuktikan dakwaannya soal adanya orang KPK yang menerima uang dari terdakwa H. Mursini. Firli tidak ingin ini hanya sebatas pengakuan saja.
“ Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (1/9/2021) seperti dikutip detik.com
Masih mengutip detik.com, Ketua KPK Firli Bahuri meminta jaksa Kuansing membongkar siapa sosok yang mengaku sebagai pegawai KPK.
“ Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap,” kata Firli lagi
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu meminta kasus ini dibuka secara terang. Jadi, dia ingin tidak hanya pengakuan, tapi isu ini harus dibuktikan.
Terkait dengan pembuktian, Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan akan membuktikan pemberian uang itu berdasarkan keterangan saksi
“Siap kami buktikan di persidangan berdasarkan keterangan saksi karena saksi yang menyebutkan itu,” kata Kajari Hadiman, Jumat (3/9/2021)
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi enam kegiatan Setda Kuansing jilid II, menyebutkan ada pemberian uang dari terdakwa untuk orang yang mengaku KPK
Kendati begitu, pemberian uang ini bukan pengakuan terdakwa Mursini, tapi berdasarkan keterangan M.Saleh. Disebutkan, M.Saleh diminta terdakwa Mursini mencarikan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada orang yang mengaku dari KPK
Sementara, mantan Bupati H.Mursini kepada KuansingKita beberapa waktu lalu mengatakan kalau dirinya tidak pernah tersangkut kasus di KPK. Sehingga di luar logika kalau dirinya akan memerintahkan penyerahan uang untuk KPK.
“ Saya tidak pernah punya kasus di KPK,” kata Mursini di kediamannya beberapa waktu lalu
Pemberian uang untuk orang yang mengaku dari KPK yang dibunyikan dalam surat dakwaan tentu harus dibuktikan JPU. Apalagi Ketua KPK Firli Bahuri menekankan tidak hanya pengakuan tapi dibuktikan
Karena itu, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi enam kegiatan Setda Kuansing dengan terdakwa mantan Bupati H. Mursini ini memang semakin menarik untuk diikuti.
Sidang ini akan digelar lagi di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (9/9/2021) pekan depan. Dalam sidang lanjutan nanti, akan dihadirkan puluhan saksi. (smh)
Sumber foto : (detik.com/Lamhot Aritonang)

 

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB