Kamis Pagi Tadi, Adam Sukarmis Diperiksa Dua Jam di Kejari Kuansing

Kamis, 30 September 2021 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) -Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam, SH, MH yang juga putera mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kejari Kuansing, Kamis (30/9/2021)
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, SH, MH kepada KuansingKita mengatakan Adam Sukarmis diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sepanjang pemeriksaan, Adam Sukrmis dicecar 17 pertanyaan.
Pemeriksaan ini menurut Hadiman terkait dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kuansing. Kendati demikian, Hadiman tidak menguraikan secara rinci konstruksi dari kasus tunjangan perumahan ini.
Kepada KuansingKita, Kajari Hadiman mengatakan untuk kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kuansing ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Sekwan, mantan Sekwan dan sejumlah staf Sekwan
Bahkan menurut Hadiman, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan 9 anggota DPRD Kuansing pada Selasa (29/9/2021). Namun pemeriksaan ditunda lantaran anggota DPRD yang dipanggil mengikuti agenda lain
“ Ada 9 anggota DPRD yang akan diperiksa pada Selasa (28/9/2021) lalu. Tapi pemeriksan ditunda, mereka tak bisa hadir lantaran ada agenda lain. Ini sudah disampaikan pihak DPRD melalui surat pemberitahuan.” kata Kajari Hadiman
Lebih jauh Kajari Hadiman menjelaskan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kunsing ini masih dalam tahap penyelidikan. Kendati begitu Hadiman meyakini pihaknya telah mengantongi dua alat bukti
“ Kami sudah kantongi dua alat bukti. Dalam waktu secepatnya kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” katanya
Kajari Hadiman berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kunsing ini. Pasalnya. Kata Kajari Hadiman, kasus tunjangan perumahan ini menjadi sorotan masyarakat Kuansing
Dari catatan KuansingKita, tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kuansing berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 36 Tahun 2013 sebesar Rp18 juta per bulan atau atau Rp216 juta per tahun.
Dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup 36 tahun 2013 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan perumahan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.
Masalah muncul ketika pimpinan DPRD Kuansing sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tentu saja berdasarkan Pasal 4 yat (3), pimpinan DPRD tidak berhak lagi menerima tunjangan perumahan
Apakah konstruksi kasusnya seperti itu, sejauh ini KuansingKita belum memperoleh keterangan pasti.  Pasalnya Kajari Hadiman belum bersedia menguraikan secara rinci konstruksi dari kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan ini.
Ia hanya menekankan dalam kasus tunjangan perumahan DPRD ini ada indikasi kerugian negara. “ Ada indikasi kerugian Negara dalam kasus tunjangan perumahan DPRD ini,” tandas Kajari Hadiman (smh)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru