KPK Perpanjang Penahanan Andi Putra 40 Hari Lagi

Selasa, 9 November 2021 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Isu yang terus merebak seputar Andi Putra akan pulang setelah berakhir masa penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK, kini sudah terbantahkan
KPK telah memperpanjang masa penahanan Andi Putra dan Manajer PT AA, Sudarso untuk 40 hari ke depan. Berita acara perpanjangan masa tahanan sudah ditandatangani
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada KuansingKita, Selasa (9/11/2021) pagi ini mengatakan berita cara perpanjangan penahanan sudah ditandatangani kedua tersangka  Jumat (5/11/2021) lalu
Dalam berita acara yang ditandatangani kedua tersangka, Andi Putra dan Sudarso akan menjalani penahanan 40 hari lagi. Penahanan kedua ini terhitung 8 November hingga 17 Desember 2021.
“ Perpanjangan penahanan kedua tersangka, Andi Putra dan Sudarso dimaksudkan untuk kebutuhan proses penyidikan,” tandas Ali Fikri.
Ia menambahkan, setelah perpanjangan penahanan ini, Andi Putra msih tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Sudarso tetap ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur
Lebih jauh Ali Fikri memaparkan tim penyidik KPK kini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan. Untuk itu, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi
“ Pemanggilan saksi-saksi disertai penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri
Dirangkum dari berbagi sumber, sejumlah saksi-saksi dari Pemkb Kunsing sudah diperiksa, bahkan camat dan kepala desa juga ikut ikut diperiksa
Beberapa hari lalu telah diperiksa, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya
Selain itu, ikut juga diperiksa Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir dan sejumlah saksi lainnya (smh)
Foto Andi Putra di KPK (republika)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru