Menggunakan Dokumen Palsu Dalam Pemilu Diancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 3 November 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bakal calon anggota DPRD Kuansing yang akan menggunakan ijazah paket C untuk persyaratan penclonan dalam Pemilu 2024 mendatang perlu berhati-hati. Keaslian ijazah perlu dipastikan
Pasalnya, untuk Pemilu 2024 ini, banyak daerah akan memperketat verifikasi keaslian dokumen persyaratan calon termasuk ijazah. Ini sesuai dengan amanah Pasal 520 UU Pemilu
Dalam Pasal 520 UU Pemilu disebutkan menggunakan dokumen palsu termasuk ijazah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000

Sanksi pidana ini tidak saja untuk orang yang meggunakan dokumen palsu sebgai syarat pencalonan tapi juga untuk orang yang membuat dokumen palsu yang digunakan untuk persyaratan pencalonan
Pencalonan dimaksud dalam Pasal 520 UU Pemilu yakni bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kotaserta untuk menjadi pasangan Capres dan Cawapres
Dari catatan KuansingKita, di DPRD Kuansing untuk priode 2019 – 2024 memang tidak ditemukan lagi anggota DPRD yang menggunakan ijazah Paket C. Namun sebelumnya, hampir setiap priode ditemukan anggota DPRD yang menggunakan ijazah Paket C.

Menggunakan ijazah Paket C tidak melanggar aturan. Paket C dibenarkan sebagai persyaratan calon. Namun perlu berhati-hati, keaslian ijazah harus dipastikan.
Dalam Pasal 520 UU Pemilu bakal calon yang menggunakan ijazah palsu mendapatkan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Ketua KPU Kuantan Singingi, Irwan Yuhendi kepada KuansngKita mengatakan KPU Kuansing tetap mengacu pada peraturan perundang-undangaan dalam memverifikasi dokumen. Tidak saja ijazah tapi dokumen lainnya yang dijadikan persyrataan pencalonan. (smh)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru