Dua Pekerja Pembersih Kebun yang Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Perambahan Hutan Kini Telah Menjalani Proses Persidangan

Rabu, 23 April 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KUansingKita) – Dua pekerja pembersih kebun masing-masing Faazishoki Laia (39) dan Faatulo Laia (34) yang ditangkap Unit Tipidter Polres Kuansing 4 Februari 2025 lalu dengan tuduhan dugaan perambahan hutan kini menjalani proses persidangan
Kasus ini sangat menyentuh rasa kemanusiaan banyak orang. Dua rakyat kecil asal Hili Faema, Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara ini baru beberapa pekan saja bekerja sebagai pembersih kebun milik Rian Rovizal
Tapi herannya, polisi justeru menangkap keduanya dengan tuduhan dugaan perambahan hutan. Padahal saat keduanya mulai bekerja, lahan perkebunan itu sudah ditanami sawit. Mereka hanya bekerja sebagai pembersih kebun
Ada kesan dua rakyat kecil asal Nias ini dijadikan tumbal. Bagaimana tidak, ribuan hektar perkebunan sawit illegal di kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang mempekerjakan ratusan orang, kenapa tidak ditindak polisi. Kenapa justeru rakyat kecil pembersih kebun ini yang ditangkap
Karena itu, pengacara dua rakyat kecil asal Nias ini, Aliyus Laia, SH saat dihubungi KuansingKita mengungkapkan rasa prihatinnya. Ia sangat berharap pengadilan memberikan putusan yang adil bagi kedua kliennya yang hanya bekerja sebagai pembersih kebun
Apalagi sambung Aliyus Laia, pihak keluarga terdakwa sangat berharap kepada hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan bebas. Pasalnya, kedua terdakwa tidak pernah terlibat dalam perambahan hutan. Mereka hanya sebagai pekerja pembersih kebun
“ Waktu kedua klien saya bekerja, lahan itu sudah ditanami sawit. Klien saya tidak terlibat perambahan hutan,” tandas Aliyus Laia

Kendati begitu, Aliyus menambahkan jika hakim merasa yakin dan berpendapat bahwa tuduhan itu memenuhi unsur, pihaknya akan mempelajari putusan hakim untuk mengajukan banding. Pasalnya Aliyus sangat yakin kliennya tidak bersalah
Dalam kasus ini, Aliyus merasa heran kenapa polisi tidak menangkap pemilik kebun Rian Rovizal. Padahal pemilik lahan atau pemilik kebun Rian Rovizal yang mempekerjakan dua rakyat kecil ini harus ditangkap, tak peduli sipapun dia.
Sejak awal, penangkapan dua rakyat kecil yang bekerja sebagai pembersih kebun ini menjadi perbincangan miring di tengah masyarakat. Banyak yang melihat kasus ini sebagai cerminan dari upaya penegakan hukum di negeri ini, “tajam ke bawah tumpul ke atas”
Dan kasus ini ikut mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Pasalnya upaya pengekan hukum yang dilakukan polisi untuk kasus ini terkesan “tajam” untuk rakyat kecil saja. Sementara ratusan orang yang bekerja di perkebunan illegal dibiarkan saja
“ Saya berharap pengadilan akan memberikan putusan yang adil untuk kedua klien saya. Semoga Yang Mulia Hakim memberikan putusan bebas demi hukum,” harap Aliyus Laia (smh)
FOTO Dokumen Pribadi Aliyus Laia

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru