Kok Bisa, Kementrian Agama Jadi Sarang Koruptor

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas (Dok Istimewa)

Yaqut Cholil Qoumas (Dok Istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kementerian Agama RI seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pengelolaan ibadah umat di negeri ini. Namun, kementrian yang sudah dibentuk sejak awal kemerdekaan ini punya catatan kelam yang panjang karena kerap tercoreng oleh berbagai kasus korupsi

Misalnya saja kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat, skandal dana haji, hingga praktik jual beli jabatan, bahkan ada kasus korupsi proyek cetak alquran serta sederet kasus besar lainnya. Kini yang lagi santer kasus korupsi kuota haji. Kasus ini menyeret Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama era Kepemiminan Presiden Joko Widodo

Seperti dilansir CNNIndonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo,  hari ini, Jumat (30/1). “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, ” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis seperti dilansir CNNIndonesia.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Kamis (29/1). Pada Senin (26/1), KPK juga sudah memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sementara pada Jumat (23/1), KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.

KPK juga sudah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Dalam proses berjalan, KPK sudah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.

Untuk kasus kuota haji ini, masih menurut CNNIndonesia, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.(smh)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru