Hutang Tunda Bayar Pihak Ketiga Menunggu Mekanisme Pembayaran

Senin, 29 Januari 2018 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Tim konsultasi Pemkab Kuansing untuk membahas langkah tepat mengatasi hutang tunda bayar pihak ketiga sudah menyelesaikan tugasnya.
Tim yang dikoordinir BPKAD ini telah berkonsultasi di Kemenkeu, Kemendagri dan BPK RI Wilayah Provinsi Riau. Kini tim tinggal merumuskan alternatif yang paling tepat guna mengatasi hutang tunda bayar pihak ketiga.
Kepala BPKAD, Hendra AP kepada KuansingKita.com Senin (29/1/2018) siang tadi mengatakan tim akan menggelar pertemuan untuk menentukan alternatif yang akan dipilih untuk mengatasi hutang tunda bayar pihak ketiga.
Menurut Hendra, ada dua alternatif yang kini dinilai bisa memberikan jalan keluar dari masalah yang dihadapi. Pertama melakukan mekanisme pinjaman jangka pendek melalui bank. Kedua pembayaran mengacu pada Permendagri 33 tahun 2017.
Hendra mengatakan untuk setakat ini tim lebih cenderung untuk tidak memanfaatkan mekanisme pinjaman bank. Pasalnya banyak kerumitan yang akan dilalui dalam proses pinjaman nanti.
Tim kata Hendra lebih cenderung menerapkan Permendagri 33 tahun 2017. Melalui regulasi ini Pemkab Kuansing bisa menggunakan langsung dana APBD 2018. Hanya saja penggunaan ini harus didukung payung hukum seperti Perbup.
Kendati begitu Hendra menambahkan keputusan untuk menentukan mekanisme yang akan dipilih untuk melunasi hutang tunda bayar pihak ketiga tetap diambil dari keputusan rapat tim konsultasi bersama Sekda. “ Jadi keputusannya setelah rapat nanti,” kata Hendra
Hendra menyebutkan rapat rencananya akan digelar Senin (29/1/2018) sore ini. Hanya saja, Sekda Muharlius belum berkesempatan karena tengah menggelar rapat terkait kebijakan penertiban pedagang pasar rakyat yang menggelar dagangannya di sepanjang jalan raya.
Saat ditanya, berapa lama lagi hutang tunda bayar pihak ketiga itu akan dilunasi. Menjawab ini Hendra mengatakan jika sudah ada keputusan rapat, mekanisme pembayaran sudah bisa dimulai.
“ Mungkin prosesnya akan memakan waktu sepekan atau dua pekan, tapi tidak akan lama,” pungkas Hendra (Said Mustafa Husin)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB