TP4D Bukan Untuk Beking Pejabat Tapi Untuk Menasehati Pejabat agar Tidak Berada Dibalik Jeruji Penjara

Selasa, 23 April 2019 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAM REDAKSI – Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan.
Menindaklanjuti arahan ini, Kejaksaan Agung RI membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Di tingkat pusat Tim ini berperan mendampingi instansi pemerintah dalam mengakselerasikan pembangunan dan program-program strategis nasional.
Dilingkup daerah dibentuk TP4D. Pembentukan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-152/A/JA/10/2015, yang selanjutnya secara teknis didetailkan dengan Instruksi Jaksa Agung RI nomor INS-001/A/JA/10/2015.
Sehingga di Kejaksaan terbentuk tiga komponen, TP4 berkedudukan di Kejaksaan Agung, TP4D Provinsi berkedudukan di Kejaksaan Tinggi, TP4D Kabupaten berkedudukan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri. Ketiga komponen ini akan mendampingi pemerintah untuk akselerasi pembangunan

Selasa siang tadi, bertempat di ruang Multi Media Kantor Bupati Kuantan Singingi, Bupati Drs H.Mursini,M.Si menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan TP4D Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Masalah TP4D, memang tepat Bupati Mursini mengingatkan. Seperti dilansir situs resmi Pemkab Kuansing, di depan hampir seluruh kepala OPD, Bupati Mursini mengatakan MoU yang ditandatangani ini bukan untuk membeking pelanggaran hukum yang terjadi, namun lebih kepada pencegahan dan pengawasan agar pelanggaran hukum tidak terjadi.
Pesan Bupati Mursini itu tentu perlu untuk difahami bersama. Apalagi upaya pencegahan yang dilakukan TP4D hanya sebatas yang diuraikan dalam tugas dan fungsi yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI nomor INS-001/A/JA/10/2015. Diantaranya mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasive.

Selain itu, TP4D memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah dan pihak lain, terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara.
TP4D juga memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Dan ada yang perlu diingatkan, TP4D juga berfungsi melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Bahkan TP4D akan melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukannya bukti permulaan yang cukup untuk setiap perbuatan melawan hukum.
Memang penegakan hukum represif dilakukan TP4D  setelah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Namun bukan berarti TP4D akan mendiamkan jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Karena itu pula, Kejari Kuansing Hari Wibowo dalam sambutanya juga menegaskan MoU ini bukan sebuah bangker atau bemper bagi pejabat yang melanggar hukum, namun lebih kepada pencegahan dan pengawasan.
Jika disimak sambutan Bupati Mursini dan Kajari Hari Wibowo, tujuannya tentu agar pelaksanaan pembangunan di Kuansing bisa taat aturan. Sehingga kedepan tidak ada lagi pejabat Kuansing yang berada di balik jeruji penjara.***
Foto (Humas Pemkab)

Berita Terkait

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum
Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan
Menyimak Fenomena Mudik Lebaran
Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan
Tragedi Kematian dalam Aktivitas PETI, Polisi Harus Punya Tanggung Jawab Moral
Sampah dan Sumpah Serapah
Ketika Kapak menjadi Bahasa Cinta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:07 WIB

Potongan Harga TBS Rp 20 per Kilo Gram ala Suhardiman, Bisakah Ini Dibenarkan Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 11:41 WIB

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:07 WIB

Menyimak Fenomena Mudik Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:53 WIB

Pers di Tengah Tantangan Disrupsi Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Kenapa Tidak Semuanya Dikembalikan Menjadi Hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB