TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH,MH ,mengatakan jika Wabup Kuansing H.Halim yakin bahwa sebagian bibit yang disediakan rekanan palsu maka Wabup Halim wajib melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum.
Kepada KuansingKita ketika dihubungi sore tadi, Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH,MH ,menjelaskan siapa saja yang tahu kejahatan terjadi tapi membiarkan bisa diancam pidana. Karena itu kata tokoh muda yang gesit memerangi korupsi di Riau ini, Wabup Halim wajib melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum.
Ahli hukum pidana ini menambahkan tidak ada alasan bagi Wabup Halim untuk tidak melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum. Sebab katanya pembiaran yang dilakukan Wabup Halim bisa menimbulkan konsekwensi hukum terhadap dirinya. “ Kalau Wabup Halim membiarkan bisa diancam pidana,” tegasnya lagi.




