Rekomendasi KPU Riau Sudah Ditandatangani, KPU Kuansing Sudah Bisa Laksanakan Pemilihan Ketua Pekan Ini

Senin, 5 Agustus 2019 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Komisioner KPU Kuansing tampaknya dalam pekan ini sudah bisa melaksanakan pemilihan Ketua KPU Kuansing. Pasalnya persetujuan atau rekomendasi untuk pemilihan Ketua KPU Kuansing yang dicopot atas putusan majelis sidang DKPP, sudah disetujui KPU Provinsi Riau.
Ketua KPU Provinsi Riau, Muhammad Ilham Yasir yang dikonfirmasi KuansingKita melalui Komisioner KPU Riau, Firdaus Oemar SH mengatakan surat persetujuan atau rekomendasi dari KPU Provinsi Riau untuk pelaksanaan pemilihan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi sudah ditandatangani.
Menurut Firdaus rekomendasi KPU Provinsi Riau untuk pelaksanaan pemilihan Ketua KPU Kuansing sudah ditandangani Jumat (2/8/2019). “ Surat rekomendasi sudah ditandangani Ketua KPU Prov Riau. Dalam pekan ini KPU Kuansing sudah bisa melaksanakan pemilihan Ketua,” kata Firdaus Oemar.
Jabatan Ketua KPU Kuansing kosong sejak majelis sidang DKPP memutuskan pencopotan Ahdanan dari jabatan Ketua KPU Kuansing. Untuk kelancaran tugas penyelenggara pemilu, KPU Kuansing perlu melaksanakan proses pemilihan Ketua KPU secepatnya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Ahdanan dan empat anggota telah melanggar kode etik.

Ahdanan dijatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan. Putusan ini dibacakan Ketua DKPP DR Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di Sekretariat DKPP, Rabu (31/7/2019).
Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kuantan Singingi lain yakni Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku Teradu II, III, IV dan V.
Untuk Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
Kelima teradu ini disidangkan DKPP berdasar pengaduan Pengadu Suhardiman Amby selaku Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Hanura Provinsi Riau dengan pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019 .
Sementara itu, Sekretaris KPU Kuansing Drs Yulizar Musri ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan KPU Kuansing sudah menerima arahan dari KPU Riau untuk pelaksanaan pemilihan Ketua KPU Kuansing.
Kini sambung Yulizar, KPU Kuansing sedang menjadwalkan sidang pleno pemilihan Ketua. “ Sedang di kondisikan plenonya,” kata Yulizar saat dihubungi melalui Whatsapp.(kkc)
Foto Istimewa

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru