Di Riau Hanya Kabupaten Rohil Saja Diizinkan Belajar Tatap Muka dalam Kelas, Kuansing Tidak

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi proses belajar tatap muka di tengah wabah covid 19 (Foto istimewa)

Simulasi proses belajar tatap muka di tengah wabah covid 19 (Foto istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kepastian wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tidak lagi masuk dalam zona hijau Covid 19, kini bisa terlihat dari kebijakan pemerintah pusat.
Mendikbud, Nadiem Makarim telah memperbolehkan 104 kabupaten/kota di Indonesia untuk melakukan belajar tatap muka dalam kelas. Dari 104 kabupaten/Kota itu termasuk kabupaten/kota di Riau.
Hanya saja di Riau, kabupaten yang boleh melakukan tatap muka dalam proses belajar mengajar tidak termasuk Kuansing. Untuk Provinsi Riau hanya Kabupaten Rokan Hilir saja.
Mengutip TribuneKaltim, kondisi ini berbeda dengan Provinsi Sumatera Barat. Ranah Minang yang selama ini dikenal sebagai daerah transmisi lokal penyebaran wabah covid 19, namun lebih beruntung dari Riau.
Sebanyak enam kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat dibolehkan belajar tatap muka dalam kelas. Dari enam kabupaten/kota yang diizinkan belajar tatap muka, semuanya merupakan wilayah dengan jumlah penduduk relatif padat.
Enam kabupaten/kota di Sumbar yang dibolehkan belajar tatap muka dalam kelas masing-masing Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan hanya sekolah yang berada di zona hijau covid 19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka dalam kelas.  Ini pun berlaku hanya untuk sekolah menengah saja.
Nadiem menekankan hanya SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan untuk SD dan PAUD akan dipertimbangkan setelah melihat hasil dari proses belajar tatap muka di tingkat sekolah menengah.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kuansing Masrul Hakim ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Kuansing tidak termasuk kabupaten yang boleh melakukan belajar tatap muka dalam kelas.
Karena itu, katanya Bupati H.Mursini terbitkan Surat Edaran Nomor 443 yang isinya memperpanjang proses belajar di rumah. ” Kuansing memang belum boleh makanya bupati keluarkan surat edaran,” terang Masrul Hakim (smh)

Berita Terkait

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan
Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang
Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 16:13 WIB

Pemberitaan Terkait Anggota DPRD Kuansing Inisial RD Sudah Sepatutnya Disikapi Badan Kehormatan

Rabu, 22 April 2026 - 18:12 WIB

Ketua DPD Perindo Kuantan Singingi, Rowandri Tetap Optimis Hadapi Pemilu Mendatang

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Mengapresiasi karya Puisi

Berita Terbaru