Tidak Secara Virtual, ASA Sebagai Pihak Terkait akan Bersidang Secara Langsung di Makamah Konstitusi

Senin, 25 Januari 2021 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dody Fernando

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pengacara ASA Dody Fernando, SH, MH memastikan ASA sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan Pemohon H. Halim – Komperensi akan bersidang secara langsung di Makamah Konstitusi
“ Kami bersidang secara langsung di Makamah Konstitusi, tidak secara virtual. Jadwalnya Jumat 29 Januari 2021 pukul 14.00 WIB,” jelas Dody Fernando saat dihubungi KuansingKita Senin (25/1/2021)
Kepada KuansingKita Dody Fernando mengatakan pihaknya yakin permohonan Pemohon akan ditolak hakim Mahkamah Konstitusi. Argumentasi hukum yang dikemukakan Dody  yaitu syarat yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak terpenuhi
Dalam persidangan nanti pihak ASA juga akan mengajukan keberatan karena permohonan Pemohon obscuur yaitu kabur atau tidak jelas. Dody melihat permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada tapi sengekta administrasi dan tindak pidana Pilkada.
“ Sengketa seperti ini kewenangan Bawaslu, Gakumdu dan bermuara di Pengadilan Negeri,” papar Dody Fernando
Pihak ASA menurut Dody juga akan mengajukan eksepsi terkait Pemohon yang tidak memiliki kapasitas mengajukan permohonan. Untuk penilaian ini, Dody mengaitkannya dengan ambang batas yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada
Bahkan menurut Dody pihaknya juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Pasalnya pihak ASA menilai isi permohonan Pemohon bukanlah sengketa hasil Pilkada tapi sengketa administrasi dan tindak pidana Pilkada yang tidak perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
“  Kita juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Soalnya isi permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada,” tandas Dody Fernando (smh)

Berita Terkait

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi
TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif
Mengapresiasi karya Puisi
PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal
Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik
Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi
Jawa Barat Pinjam Uang, Kuansing juga akan Pinjam tapi Kegunaannya Beda
Rencana Pemekaran OPD, DPRD Kuansing Jangan Asal Main Tolak atau Asal Terima Saja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

Konflik dengan Wanasari, Masyarakat Desa Jake Audiensi di Dirjen Perkebunan Jakarta Senin Tadi

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

TPP Tidak Boleh Diremehkan karena TPP Mendorong Kinerja dan Prilaku Inovatif

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:48 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Diminta Serahkan 2.339 hektar Lahan kepada Masyarakat Lokal

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kapolres Kuansing Diminta Segera Evaluasi Kapolsek Kuantan Mudik

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:44 WIB

Jaringan Narkotika di Balik Kasus Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Mulai Ditangkapi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB