Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Senin, 29 April 2019 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Dikutip CNN Indonesia, Senin (29/4/2019), KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka setelah komisi anti rasuah ini melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Riau Anas Makmun. Dalam pengembangan itu KPK menetapkan 3 tersangka salah satunya pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Senin (29/4/2019).
Laode menyebutkan ketiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam pengembangan kasus suap Anas Makmun yakni PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Suheri Terta sebagai Legal Manajer PT Duta Palma Group dan Surya Darmadi sebagai Beneficial Owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Suheri dan Surya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Masih mengutip CNN Indonesia, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anas Makmun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung pada Kamis, 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun masih menjabat Gubernur Riau. Annas dan Gulat kini telah divonis bersalah.

Keterlibatan Surya Darmadi berawal dari rencananya mengurus perizinan terkait lahan perkebunan PT Duta Palma Group. Ketika itu, 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Makmun.
Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Kemudian, pada 19 Agustus 2014 Tersangka Suheri yang tengah mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group menyurati Annas Makmun.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Lalu terjadilah operasi tangkap tangan.
Sebenarnya Surya Darmadi sudah dicegah KPK ke luar negeri sejak 5 November 2014 selama enam bulan. Surya Darmadi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas. Kini Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Suheri Terta sebagai Legal Manajer PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu Group sebagai tersangka korporasi. (kkc)
Foto : Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang milik tersangka Gubernur Riau Annas Maamun atas operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/9/2014). (Detik Foto/Rachman Haryanto)

Berita Terkait

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan
Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal
Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas
Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI
Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat
Keberadaan Buron Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Riza Chalid Sudah Terdeteksi
Hutan Luluhlantak, Mantan Menteri Kehutanan Siti Nurbayah Dibidik APH Tapi Belum Tersangka
Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan PWI dan Kemenhan Gelar Retret di Cibodas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:16 WIB

Majikan Siksa Pembantu Rumah Tangga Berujung Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:54 WIB

Begal di Palembang, HP Dibawa Kabur, Sepeda Motor Tinggal

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:17 WIB

Terlilit Utang, Seorang Perempuan Nekad Bakar Toko Emas

Senin, 9 Februari 2026 - 07:19 WIB

Menkomdigi Soroti Etika Pers di Era AI

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:50 WIB

Diusulkan, Anggota Polri Jika Terbukti Melakukan Tindak Pidana Dijatuhi Hukuman Tiga Kali Lebih Berat

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto Visi.news)

EDITORIAL

Isu Seputar Wabup Kuansing dan Sengketa Pemberitaan

Senin, 30 Mar 2026 - 11:41 WIB