PEKANBARU (KuansingKita.Com) – Kelalaian PLN untuk meminta tera ulang alat ukur tarif listrik atau KWH (Kilo Watt Hour) yang akrab disebut meteran listrik, telah membuat Disperindag Pekanbaru bersiap-siap turun tangan.
Dikutip halloriau.com Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H.Sulaiman mengatakan selama ini pihak PLN belum pernah meminta pihaknya untuk melakukan tera ulang alat ukur KWH. Padahal alat ukur KWH sama dengan alat ukur yang digunakan dalam usaha lain seperti alat ukur SPBU dan alat ukur usaha lainnya. Semua alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha harus dilakukan tera.
Menurut Masirba tidak alasan pihak PLN untuk menolak melakukann tera ulang. Pasalnya tera ulang untuk memastikan kebenaran ukuran dari alat ukur yang digunakan PLN. Apalagi KWH merupakan alat ukur pemakaian listrik yang dijadikan dasar penghitungan tariff listrik yang dibebankan kepada pelanggan.
Lebih rinci Masirba menjelaskan, tera ulang harus dilakukan sekali setahun setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari tera pabrik. Namun sejak kewenangan UPT metrology Legal dialihkan ke Pemko Pekanbaru, pihak PLN belum pernah melakukan tera KWH. Padahal pihak PLN melakukan usaha bisnis listrik, sehingga alat ukurnya harus ditera sesuai undang-undang yang berlaku.
Masirba mengingatkan alat ukur yang digunakan pihak PLN harus alat ukur standard dan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian. Jika alat ukur yang digunakan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan maka pelanggan maupun pihak PLN bisa saja dirugikan. Untuk memastikan alat ukur PLN memenuhi persyaratan maka perlu dilakukan tera ulang.
“ Tera ulang itu harus dilakukan untuk memastikan kebenaran alat ukur,” kata Masirba (kkc)