SALAM REDAKSI – Kini di Kuantan Singingi banyak sekali dibangun pabrik kelapa sawit. Kehadiran pabrik ini tentu saja telah memberikan manfaat setidaknya dalam merekrut tenaga kerja. Sekalipun bukan semua karyawan pabrik berasal dari warga tempatan, tapi setiap pabrik dipastikan merekrut warga tempatan.
Karena itu, setiap perusahaan yang mulai mengurus perizinan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit pemerintah selalu mendukung. Apalagi berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, daerah tidak boleh memperlambat proses perizinan.
Banyak kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pihak perusahaan dalam mengurus perizinan. Tapi setelah pabrik kelapa sawit berdiri atau beroperasi, masalah pun muncul. Mulai dari limbah pabrik yang mencemari sungai hingga kerusakan infrastruktur jalan.
Jalan yang dibangun pemerintah untuk akses warga, rusak. Aspal di badan jalan terkelupas, jalan mulai berlobang. Tidak sedikit warga mengeluhkan ini. Kondisi ini terjadi hampir pada seluruh ruas jalan menuju pabrik kelapa sawit. Sedihnya, jalan yang rusak sampai mengganggu akses warga.
Apakah pihak perusahaan peduli dengan kondisi jalan yang rusak ?. Ternyata banyak yang tidak. Sebagian besar dari mereka tidak peduli sama sekali. Padahal kerusakan jalan sudah bisa dipastikan karena dilewati truk sarat muatan tandan buah segar atau buah kelapa sawit.
Ini sudah pasti, bukan satu atau dua truk saja yang lewat, bahkan puluhan truk setiap hari. Tentu saja jalan yang dibangun kelas IVA hancur tak berupa. Hebatnya ketika badan jalan hancur dan berlobang pihak perusahaan selalu bersikap acuh atau tidak mau peduli. Rakyat marah karena akses mereka terganggu. Tapi mereka marah dan mengomelnya kepada pemerintah daerah.
Begitulah, akhirnya daerah yang minim APBD ini terpaksa lagi menyisihkan dana untuk perbaikan jalan yang rusak. Dana yang semula bisa dimanfaatkan untuk pembangunan lain terpaksa dialokasikan untuk perbaikan jalan yang rusak oleh truk kelapa sawit. Dana APBD terkuras lagi, perusahaan terus saja meraup keuntungan.
Kedepan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kondisi ini terus berlarut. Pemkab Kuansing harus menyusun MoU atau nota kesepahaman dengan pihak perushaan atau apapun bentuknya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
Kedepan kerusakan pada ruas jalan menuju pabrik kelapa sawit perbaikannya harus dibebankan atau harus melibatkan pihak perusahaan. Ruas jalan yang dimaksud bukan hanya satu atau dua kilo meter sekitar pabrik seprti yang pernah digagas sebelumnya. Sepanjang ruas jalan yang ditempuh truk angkutan sawit kerusakannya harus dibebankan kepada pihak perusahaan.
Bupati Mursini harus segera meminta Bagian Hukum menelaah bentuk MoU yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya MoU yang disusun tidak menimbulkan masalah hukum di belakang hari. Hanya itu yang bisa dilakukan untuk menghemat uang daerah. Dan itu harus dilakukan secepatnya. Masak uang rakyat dihambur-hamburkan untuk melayani perushaan yang meraup keuntungan, ya…janganlah. (Said Mustafa Husin)