SALAM REDAKSI – Di Kuansing ini ada yang sangat aneh. Biasanya daerah dengan penerimaan PAD rendah akan selalu menggali sumber-sumber PAD di berbagai sektor, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Langkah ini biasanya dilakukan dengan menyusun regulasi berupa peraturan daerah yang dijadikan payung hukum bagi pengaturan, pelayanan dan pungutan.
Tapi di Kuansing ini justeru berbeda. Lihat saja, masyarakat sudah sibuk mendirikan bangunan untuk sarang burung wallet. Ini salah satu bentuk usaha masyarakat dalam upaya peningkatan ekonomi. Herannya, pemerintah diam saja. Pemerintah seperti tidak peduli dengan perannya sebagai fasilisator. Tapi yang paling buruk, pemerintah tidak tahu kalau itu adalah peluang.
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diamanahkan 11 jenis pajak yang kewenangannya dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Artinya pemerintah kabupaten/kota dibenarkan memungut 11 pajak ini sepanjang diatur dengan peraturan daerah. Salah satu dari 11 pajak yang diberikan kewenangannya ke daerah adalah pajak “Sarang Burung Walet”.
Nah, sampai kini, pemerintah kabupaten Kuantan Singingi belum juga menyusun peraturan daerah tetang Sarang Burung Walet. Tentu saja pemerintah Kuantan Singingi belum punya kewenangan dalam pengaturan, pelayanan dan pungutan terhadap usaha Sarang Burung Walet. Kelalaian pemerintah ini tetu sangat merugikan daerah dalam upaya peningkatan PAD.
Jika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah memiliki Perda tentang Sarang Burung Walet, tentu pemerintah sudah memiliki payung hukum untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pelayanan dan tentu saja “pungutan” berupa pajak Sarang Burung Walet. Karena itu, pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diminta secepatnya menyusun Perda Sarang Burung Walet.
Dalam perda nanti, pemerintah bisa menujuk kawasan mana saja yang dibolehkan untuk mendirikan bangunan Sarang Burung Walet, pemerintah bisa mengatur apa saja kewajiban pengelola usaha Sarang Burung Walet. Dalam bentuk pelayanan pemerintah bisa memberikan penyuluhan kepada pengusaha Sarang Burung Walet.
Dan untuk peningkatan PAD, pemerintah melalui perda Sarang Burung Walet bisa menetapkan besaran pajak yang dibebankan kepada pengelola usaha Sarang Burung Walet. Dan ini tentu akan sangat bermanfaat untuk peningkatan PAD. Selain itu, pelayanan yang diberikan pemerintah berupa penyuluhan sudah pasti pula akan bermanfaat bagi pengelola usaha Sarang Burung Wallet. Sehingga produksi meningkat dan pajak semakin meningkat.
Sebenarnya sikap diam dan sikap tak acuh pemerintah ini bukan saja berdampak buruk terhadap peningkatan PAD, tapi sikap tak peduli pemerintah itu telah memakan korban jiwa. Selasa (2/4/2019) pekan lampu, dua pekerja bangunan sarang burung wallet di Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti ditimpa bangunan roboh. Satu orang dilaporkan tewas di TKP dan satu lagi dirujuk ke RS Pematang Rebah, Rengat, Inhu.
Ini tentu sangat menyedihkan, karena tidak adanya perda sehinga tidak ada aturan dan pengawasan dari pemerintah, akhirnya warga mendirikan bangunan sesukanya. Seharusnya jika perda sudah ada, pemerintah bisa menetapkan ketinggian bangunan, lokasi bangunan seperti jauh dari pemukiman atau tidak rentan oleh terpaan angin kencang dan berbagai aturan lainnya. Bukan dibiarkan seperti saat ini.
Karena itu, Pemkab Kuansing diminta secepatnya untuk menyusun rancangan perda tentang Sarang Burung Walet. Nanti melalui perda pemerintah bisa melakukan pengaturan, pemerintah juga bisa menungut pajak Sarang Burung Walet, sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD yang masih relatif rendah. Apakah akan dibiarkan saja Kuansing ini meringkik bergerak dengan realisasi PAD Rp 60 miliar. Kalau maunya begitu…..ya terserahlah.(Said Mustafa Husin)