SALAM REDAKSI – DPRD Kuansing sudah menetapkan jadwal pelantikan pimpinan defentif Rabu (2/10/2019) mendatang. Keputusan ini tentu berdampak besar terhadap APBD-P 2019. Sebab batas waktu pembahasan APBD-Perubahan sampai akhir September 2019.
Jika DPRD tetap bertahan dengan jadwal Rabu (2/10/2019) mendatang, berarti tidak akan ada lagi pembahasan APBD-P dan APBD-P 2019 dipastikan gagal. Sebab peluang untuk membahas APBD-P hanya setipis kulit bawang. Untuk itu diperlukan hitung-hitungan waktu yang cermat.
Jika APBD-P gagal, tentu sangat disesalkan. Sebab APBD-P sangat dibutuhkan untuk memformulasikan kembali estimasi belanja dan pendapatan daerah. Perkembangan yang tidak sesuai asumsi diformulasikan kembali dalam APBD Perubahan.
Secara aturan tentu DPRD sangat tepat untuk tidak perlu tergesa-gesa membahas APBD-P. Namun kalau menyimak betapa gentingnya kondisi yang akan diselesaikan dalam formulasi APBD-P tentu tidak salah pula untuk mengambil langkah berani dan bijak.
Kondisi genting misalnya, seperti TPP pegawai. Penundaan ini akan menjadi sesalan bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing. Dan mereka sangat tahu kalau gagalnya pembahasan APBD-P bermula dari kelirunya jadwal pembahasan yang jadi kewenangan DPRD.
Selain itu, ada masalah dana SPPD anggota DPRD yang telah habis terkuras, ini hanya bisa dialokasikan kembali dalam APBD-P. Belum lagi masalah pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, jika APBD-P gagal sisa tender tidak bisa dimanfaatkan untuk menggesakan pembangunan.
Nah, kalau pembangunan tertunda karena gagalnya APBD-P siapa yang akan disalahkan. Unuk itu, eksekutif dan legislatif perlu tampaknya duduk bersama dalam sebuah pertemuan nonformal untuk kepentingan negeri ini.
Kendati begitu, semuanya tentu kembali lagi kepada DPRD. Jika DPRD bersedia menggelar pelantikan pimpinan defentif Sabtu maka masih ada terbuka ruang untuk menuntaskan APBD-P menjelang akhir batas waktu atau deadline.
Jika DPRD memikirkan rakyat dan negeri ini tentu mereka akan mengambil langkah bijak dan berani. Untuk keputusan berani ini, sekali lagi kita kembalikan kepada DPRD. Apakah DPRD tetap bertahan untuk menunda pelantikan pimpinan defenitif atau melaksanakannya Sabtu (28/9/2019).
Masalah rambu-rambu yang nanti terlanggar, rasanya bukan kali ini saja Pemkab Kuansing menggunakan waktu singkat untuk pembahasan APBD. Apalagi substansi pembahasan yakni KUA-PPAS sudah dilewati sesuai peraturan perundang-undangan.
Rasanya tidak ada yang harus dicemaskan lagi. Kini tinggal menunggu sikap DPRD. Jika DPRD memahami perlunya APBD-P maka proses pembahasan pasti akan digesakan. Jika memang niat DPRD sengaja ingin menundanya, maka tidak perlu lagi kita membahasnya.***