SALAM REDAKSI – APBD-Perubahan hasil pembahasan bersama eksekutif dan legislative untuk tahun 2019 ini sudah pasti tidak terealisasikan atau dengan kata lain APBD-P 2019 gagal dibahas. Pasalnya batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, selambatnya 3 bulan sebelum akhir tahun anggaran atau Senin (30/9/2019) bakal terlewati.
Lantas apa langkah selanjutnya ?. Jika pembahasan yang tidak mencapai kesepakatan terjadi dalam pembahasan APBD Murni, eksekutif masih memiliki peluang atau masih punya kewenangan untuk melaksanakan APBD dengan payung hukum Perbup (peraturan bupati).
Artinya, jika DPRD tidak tuntas membahas APBD Murni sampai batas waktu maka kepala daerah bisa melaksanakan APBD yang ditetapkan dengan perbup, namun pagu anggaran tidak boleh melebihi pagu anggaran tahun sebelumnya.
Ini berbeda, jika kesepakatan yang tidak tercapai ini terjadi dalam pembahasan APBD Perubahan maka berdasarkan pasal 317 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tidak ada jalan lain kecuali kepala daerah melaksanakan APBD tahun anggaran berjalan.
Pasal 317 ayat 3 ; “Apabila DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan”.
Hal serupa juga dibunyikan dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya kepala daerah tidak diberi hak untuk memformulasikan kembali anggaran dan belanja yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Kata lainnya bupati tidak bisa melaksanakan pengeluaran anggaran baru.
Apakah ada sanksi untuk daerah ?, tentu saja ada. Bahkan DPRD juga berpotensi untuk mendapatkan sanksi. Namun DPRD baru bisa diberikan sanksi jika kepala daerah telah melaksanakan proses pembahasan APBD sesuai dengan tahapan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
Untuk APBD tahun anggaran 2019 ini tahapan pembahasan APBD 2019 diatur dalam Permendagri 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019. Untuk tahapan APBD Perubahan diatur dalam tabel 6 lampiran Permendagri nomor 38 tahun 2018.
Dalam tahapan disebutkan kepala daerah harus menyampaikan rancangan KUA-PPAS ke DPRD selambatnya pada minggu pertama Agustus. Untuk ini kepala daerah dan DPRD harus membuat kesepakatan rancangan KUA-PPAS selambatnya minggu kedua Agustus.
Kepala daerah sudah harus menerbitkan surat edaran perihal Pedoman Penyusunan RKASKPD, RKAPPKD dan DPPA-SKPD/PPKD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selambatnya minggu ketiga Agustus.
Sedangkan penyampaian rancangan perda tentang APBD-P ke DPRD selambatnya minggu kedua September. Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD tentang Perubahan APBD sebelum akhir September atau tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Jika mencermati tahapan ini, sepertinya ada kelalaian penjadwalan yang dilakukan pihak DPRD. DPRD baru menjadwalkan penandatangan kesepakatan KUA-PPAS pada 5 September 2019. Padahal rancangan KUA-PPAS sudah selesai dibahas dua minggu sebelumnya.
Seharusnya begitu selesai pembahasan KUA-PPAS langsung dijadwalkan penandatangan kesepakatan KUA-PPAS. Sebab sesuai tahapan dalam Permendagri 38 tahun 2018, penandatangan kesepakatan KUA-PPAS, selambatnya satu minggu setelah pembahasan, bukan dua minggu seprti yang dijadwalkan.
Masalah yang muncul menjadi semakin rumit karena rancangan perda Perubahan APBD tidak tuntas dibahas dalam masa bhakti DPRD priode sebelumnya. Padahal pembahasan seharusnya tuntas sebelum pelantikan anggota DPRD priode 2019-2024. Ketika pembahasan berpindahtangan, masalah pun muncul.
Pembahasan harus menunggu pimpinan defenitif, harus menunggu pembentukan alat kelengkapan DPRD. Inilah yang tak kunjung selesai. Apalagi jadwal akhir pembahasan APBD Perubahan akhir September, sedangkan pimpinan defentif baru mau dilantik Rabu 2 oktober 2019.
Kenapa pembahasan APBD ini tidak tuntas dalam masa bhakti DPRD priode lalu, ini tentu karena jadwal penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS terlalu lama terulur, padahal sesuai aturan bisa satu atau dua hari atau selambatnya satu minggu setelah pembahasan KUA-PPAS.
Kenapa bisa terulur dan terlambat. Kenapa bisa begini, jawabnya Wallahua’lam.