TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam pernyataan pers yang dirilis PWI Riau mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
“ Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta,” kata Atal S Depari.
Untuk itu, PWI mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Atal mengatakan imbauan ini penting disampaikan karena telah terjadi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.
Dalam rilis disebutkan, kasus ini bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.
Informasi yang disampaikan Detik.com berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Hanya saja kemudian informasi itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi.
Dalam koreksinya, Kabag Humas menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB, bukan seperti informasi yang disampaikan sebelumnya. Koreksi itupun sudah dipublikasikan detik.com
Kendati koreksi sudah dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com tetap saja terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.
Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa juga ditujukan pada Redaksi media Detikcom.
Menurut Atal S Depari, rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, PWI meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut. PWI juga meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran. (rls/smh)