TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dugaan tindakan penyiksaan tahanan oleh polisi kembali terjadi. Seorang kuli bangunan, Sarpan, 57 tahun, diduga telah disiksa di ruang tahanan Mapolsek Percut Sungai Tuan, Medan, Sumatera Utara.
Dugaan penyiksaan tahanan yang terjadi Kamis 2 Juli lalu, diperkirakan berlansgung selama lima hari. Tindakan penyiksaan ini mendapat sorotan dari Komans HAM RI dan KontraS. Apalagi penyiksaan ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan.
Karena itu, seperti dilansir CNN Indonesia, Komnas HAM RI meminta Polri menindak tegas polisi pelaku dugaan penyiksaan terhadap Sarpan, kuli bangunan di Deli Serdang,yang disiksa dan dipaksa mengaku jadi pelaku kasus pembunuhan
Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin mengatakan, pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan bertentangan dengan norma hak asasi manusia (HAM).
Perbuatan Penyiksaan jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Menentang Penyiksaan dan Tindakan Tidak Manusiawi Lainnya.
Menurut Amiruddin, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana. Untuk itu, Ia meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak pelaku penyiksaan serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan.
“Agar, penyiksaan dalam tahanan polisi tidak terus berulang, Kapolri (Jendral Idham Azis) harus menindak pelaku penyiksaan di Polsek tersebut secara hukum. Serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (11/7).
Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa tindakan penyiksaan tidak dapat ditolerir dan Komnas HAM mendorong Pemerintah dan Komisi I DPR RI mengambil langkah-langkah untuk meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) untuk memperkuat implementasi UU 5/1998.
Sementara itu, mengutip Tempo.co, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan polisi seharusnya mengedepankan langkah hukum ketika ada anggotanya yang diduga menyiksa tahanan.
“Pencopotan kepala tidak cukup menjawab persoalan, karena dianggap ‘selesai’. Sementara pelaku tidak dihukum secara pidana,” ujar Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 10 Juli 2020.
Masih mengutip Tempo. Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto, 41 tahun.
Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A pun sudah ditamgkap. Akibat peristiwa itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, selama ditahan, Sarpan warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum.
Buntut dari aksi penganiayaan terhadap Sarpan, Kompol Otniel Siahaan akhirnya dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. (smh)